“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” tegasnya. Selasa (11/05/2021)
Barang bukti yang disita petugas, berupa Uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600 ribu, 4 lembar hasil rapid test swab antigen beserta amplop, 1 bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (M9)
Komentar