Detiknews.id Surabaya – Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco Ahmad Muttaqin menyambut baik semua stakeholder yang hadir dalam kegiatan Law Enforcement 2023. Dengan tema Innovate, Collaborate and Empower. Dalam kegiatan ini membahas soal Warga Negara Asing (WNA) yang melintas di wilayah Jawa Timur. Kegiatan berada di Hotel Westin, Pakuwon Mall di Jalan Lontar Surabaya.
Kegiatan dibuka oleh Hendro Tri Prasetyo Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim didampingi Ika Rahmawati Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Menghadirkan nara sumber, AKP Edy Iskandar Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Hafidi SH.MH Kasi Pidum Kejari Sidoarjo dan Hajar Aswad Koordinator Penyidikan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam sambutannya, Hendro Tri Prasetyo Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim menuturkan, kegiatan Law Enforcement 2023. Mengambil tema Innovate, Collaborate and Empower. Ini sebagai Diseminasi, yaitu proses penyebaran informasi atau pengetahuan kepada khalayak luas. Memberikan pelayanan dan penegakan hukum menjadi pengamanan dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Diseminasi yang diselenggarakan oleh Imigrasi Surabaya. Dengan adanya pemulihan ekonomi nasional, semakin banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang melintas di Indonesia. Dengan keadaan tersebut berpotensi pelanggaran hukum di Indonesia. Kami sebagai penegak hukum mencegah adanya tindak kejahatan. Pentingnya peran aktif kolaborasi semua stakeholder yang kreatif, efektif dan efisien di wilayah Jawa Timur, khususnya di wilayah Kantor Imigrasi Jatim,” tuturnya.
Koordinator Penyidikan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Hajar Aswad, memaparkan, dalam kegiatan Law Enforcement 2023. Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pentingnya fungsi Keimigrasian mencakup banyak hal. Antara lain, fungsi pelayanan masyarakat, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, potensi ancaman bisa terjadi dengan banyaknya WNA yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Seperti penyelundupan narkoba, penyelundupan manusia, terorisme, dan potensi ancaman lain.
“Antisipasi potensi ancaman, yang dilakukan Imigrasi dengan melakukan kebijakan selektif. Seperti pengawasan Keimigrasian, baik pengawasan administratif dan pengawasan di lapangan. Kepada siapapun yang melintas di wilayah Republik Indonesia, baik WNA maupun WNI,” terangnya.
Menurut Hajar, pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan mengolah serta menyajikan data informasi Keimigrasian WNI dan WNA dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian.
“Pengawasan yang diterapkan kepada WNA maupun WNI. Meliputi permohonan dokumen, visa keluar masuk wilayah, pemberian izin tinggal dan keberadaan diluar wilayah maupun didalam wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Edy Iskandar menerangkan, pejabat polisi negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang KUHAP, untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian. Disini fungsi penegakan hukum dalam mengatur orang asing di Indonesia.
“Kami mendukung kegiatan Law Enforcement yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Surabaya. Lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Keimigrasian diberi wewenang khusus sebagai penyidik, untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian,” terangnya.
Menurut Edi, WNA bisa dipidana dengan hukum di Indonesia jika melakukan pelanggaran. Asas-asas hukum penegakan hukum pidana di Indonesia, antara lain, Asas legalitas pasal 1 (1) KUHP, Asas Teritorialitas Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023, Asas Nasional Pasif Pasal 4 KUHP dan Pasal 5 UU no 1/2023. Asas Nasional Aktif Pasal 5 KUHP dan Pasal 8 UU no 1/2023. Asas Universalitas Pasal 4 KUHP dan Pasal 6 UU 1/2023.
“Pada prinsipnya sesuai Asas Teritorialitas. Siapapun yang melakukan tindak pidana asas ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023. Tentang ketentuan hukum pidana di Indonesia, berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana didalam wilayah negara Indonesia baik itu WNI maupun WNA,” paparnya.
Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi SH.MH menambahkan, Kejaksaan mendukung kegiatan Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan Tim Pora. Terlebih kepada WNA yang melintas di wilayah Republik Indonesia. Tetapi semua kelembagaan mempunyai tupoksi dan wewenang masing-masing.
“Kejaksaan berdasarkan kewenangan yang ada. Berhati-hati dalam menangani suatu perkara, disitu ada Subjek dan Objek. Menangani perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apa yang menjadi hak hak saksi maupun tersangka. Kami mendukung kegiatan Kolaborasi Stakeholder yang terkait menangani suatu perkara. Kami akan komunikasi dan koordinasi menyatukan satu persepsi. Mana yang administratif, mana yang pelanggaran,” pungkasnya. (M9)
Komentar