Lautan 350 Hektar Selamat dari Bom Ikan, Baharkam Polri dan Polda Jatim Tangkap Pelaku

Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka untuk memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat di wilayah Polda Jatim. Kabaharkam Polri Komjen Drs. Agus Andrianto SH, MH didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta S.I.K., S.H., M.H ungkap kasus pelaku tindak pidana penyimpangan dan perakitan bahan peledak (Bom Ikan).

Pelaku adalah MB (43) warga Bangkalan, ditangkap di rumah tersangka di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur. Diketahui pelaku sudah menekuni bisnis jual beli Potasium Chlorate sebagai bahan baku bom ikan jenis Potasium Chlorate sudah ia lakukan selama 2 tahun sejak tahun 2018.

Kapolda Jatim, Kabaharkam Polri dan Kakorpolairud ungkap kasus perakit Bom Ikan / M9

“Dalam kasus ini telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya BOM Ikan yang dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan. Dengan 1 ledakan bisa meledakkan radius 50 M². Keseluruhan total barang bukti, bisa menimbulkan kerusakan seluas 350 Ha,” tutur Kabaharkam Polri Komjen Drs. Agus Andrianto SH, MH didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta S.I.K., S.H., M.H.

Masih dengan Kabaharkam, berdasarkan fakta dilapangan PT. DTMK bukan merupakan importir, hanya sebagai Polim SIUP perdagangan B2. Itupun masa berlaku surat sudah habis. Hingga saat ini PT. DTMK belum menunjukkan dokumen Potassium Chlorate.

“Ditemukan dalam Gudang PT. DTMK Karung dengan Kemasan Sodium Perchlorate. Sesuai dengan pengujian sample oleh Tim Ahli Labfor,” jelasnya.

Menurut Kabaharkam, kronologi kejadian, berdasarkan laporan informasi dari subdit intel pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 tentang adanya tempat penyimpanan bahan baku bom ikan dengan jenis Potassium Chlorate KCL03 sebanyak kurang lebih 2400 Kg berikut barang bukti lainnya.

“Kesemuanya ini digunakan sebagai bahan perakitan Bom Ikan di rumah saudara MB yang bertempat tinggal di Bangkalan Jawa Timur. Kami tim gabungan di Polairud Baharkam Polri kemudian menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya.

Lanjut Kabaharkam, tersangka merakit bahan peledak dengan botol air mineral yang diisi dengan Potasium Chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarannya, botol air mineral yang sudah diisi Potasium Chlorate diberi sumbu/ Detonator yang nantinya dapat menghasilkan ledakan.

“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan bahan baku perakitan Bom Ikan. Yaitu potasium dan seperangkat alat hisap sabu dan sabu seberat 0,28 gram. Dari hasil pengembangan didapatkan barang bukti Potassium Chloride 9350 Kg dan Sodium Chloride 4625 Kg di gudang milik PT DTMK yang beralamat di Jalan Margomulyo Permai Surabaya,” jelasnya.

Kabaharkam menambahkan, untuk mengelabui petugas, tersangka memalsukan surat jalan dan untuk isi dari masing-masing karung bertuliskan Sodium Carbonat. Padahal isi dari karung tersebut adalah Potasium Chlorate.

“Tersangka ini pintar untuk mengelabuhi petugas dia memalsukan surat jalan. Dan isi dari karung itu dirubah oleh tersangka,” tandasnya. Senin (28/12/2020)

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, tentang bahan peledak dan atau pasal 122, Undang-Undang No 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 3 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait