KPU Jatim Sosialisasi Soal Peraga dan Bahan Kampanye Pada Pemilu 2024, Apa Saja yang Dilarang

Detiknews.id Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menggelar Media Gathering. Ini dalam rangka penggunaan alat peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro didampingi Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini dan Kabag KPU Jatim Yuliani Dewi.

KPU Jatim Sosialisasi Soal alat Peraga dan Bahan Kampanye Pemilu 2024, dihadiri puluhan media di Jawa Timur / M9

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisioner KPU Jatim Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro mengucapkan terimakasih dengan sinergitas yang diberikan semua media. Dengan kegiatan Media Gathering ini, semua Media harus antisipasi banyak hal.

“Dua hal yang perlu di sinkronisasikan oleh media. Yaitu, dengan informasi terkait pemilu apa yang di publish sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan dan semua media diharapkan bisa memahami dan menanyakan apapun kepada KPU sesuai Tupoksinya,” tuturnya. Rabu (29/11/2023)

Lanjutnya, 3 hal yang perlu Media pahami. Antara lain, bertanya yang benar. Siapapun tim KPU yang perlu dikonfirmasi, yaitu satu dengan Ketua dan kedua boleh seluruh komisioner tetapi sesuai Job Disc masing -masing.

“Diharapkan para media bisa bersinergi dan menyebarkan atau menyampaikan semua informasi kepada masyarakat sesuai dengan yang terjadi di lapangan,” terangnya.

Menurutnya, kali ini KPU menyampaikan terkait soal peragaan penggunaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pada pemilu tahun 2024.

“Kami sampaikan apa saja yang menjadi peragaan penggunaan kampanye, bagaimana ketentuan pemasangan dan bahan kampanye. Sampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait pemilu 2024,” ungkapnya.

Dipaparkan oleh Gogot, apa saja yang bahan dan peraga kampanye oleh peserta pemilu bisa disebar ditempel dan dipasang. Tetapi harus diperhatikan penempatan yang di larang saat Kampanye.

“Alat peraga yang diperbolehkan berupa, selebaran, pamflet, stiker, penutup kepala, kalender, pin, brosur, pakaian, alat makan minum, kartu nama, alat tulis dan atribut lain yang sesuai aturan,” jelasnya

Lanjutnya, aturan yang dilarang ada beberapa tempat yang peserta Pemilu harus diperhatikan. Larangan Kampanye soal peraga dan bahan kampanye penempatan yang dilarang dan larangan lainnya yang perlu diperhatikan.

“Larangan bahan kampanye ataupun alat peraga dilarang ditempatkan pada tempat ibadah, Rumah Sakit, Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Pendidikan, Gedung Pemerintah atau Fasilitas milik pemerintah, Jalan-jalan Protokol, Jalan Bebas Hambatan, Sarana dan Prasarana Publik, Taman dan pepohonan dan Fasilitas umum yang mengganggu ketertiban umum,” paparnya.

Ditambahkan oleh Gogot, Larangan lainnya yang perlu diperhatikan yaitu : Merusak menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut selain dari tanda gambar atribut beserta pemilu yang bersangkutan. Menjanjikan atau memberikan uang materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri,” tegasnya.

Untuk Informasi, KPU juga membuat lomba Komik Strip, yang untuk umum untuk seluruh warga negara Indonesia. Dengan hadiah antara lain Juara I senilai Rp. 10 juta, Juara II senilai Rp. 7,5 juta, Juara III Rp. 5 juta, dan Juara untuk 10 karya terbaik Rp. 1,5 juta.

Mekanisme, batas pengiriman karya tanggal 15 Desember dan diumumkan pemenang pada tanggal 18 Desember di website dan akun resmi media sosial KPU Provinsi Jawa Timur.

Semua hasil karya dalam bentuk soft copy dikirim melalui email lombakomikstripkpujatim@gmail.com dan media sosial KPU Jatim, antara lain : website: https://jatim.kpu.go.id, Facebook : KPU Provinsi Jawa Timur, Instagram : @kpu_jatim, X(Twitter) : @kpu_jatim, Tiktok : @kpujatim, YouTube : KPU Jawa Timur. (M9)

Komentar

Berita Terkait