KPPU Bersama Kelembagaan Bahas Soal Sinergitas Kemitraan UMKM

Detiknews.id Surabaya – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah bersama Staf Ahli Presiden Arif Budimanta dan Ratmawan Ari Kusnandar selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya. Membahas soal penemuan berbagai permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam 7 tahun pelaksanaan tugas baru KPPU tersebut.

Semua masalah tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan, regulasi pelaksanaan kemitraan yang belum komprehensif, kurangnya pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, minimnya koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah, serta kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah.

KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

Dalam temuannya, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah menuturkan, dalam giat Diskusi Kelompok terhimpun tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan Hubungan Kemitraan yang dilaksanakan hari ini tanggal 22 Mei 2023 di Bogor.

“KPPU memandang pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU. Karena masih banyak permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM”, jelas Afif.

Sejalan dengan pandangan Ketua KPPU, Staf Ahli Presiden Arif Budimanta menggaris bawahi bahwa peran KPPU ini bukan hanya seputar kerangka operasional, tetapi juga penekanan peran holistik dalam menjalankan mandat konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya Pasal 33 ayat 1.

Komentar

Berita Terkait