Detiknews.id Jakarta – Polemik kasus Brigadir J menuai titik terang. Badan Eksekutif Perguruan Tinggi Agama Islam se-Indonesia (BEM PTAI) memberikan apresiasi langkah Kapolri. Terkait ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan penindakan kepada 25 polisi yang diduga menghambat kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sekretaris Jenderal BEM PTAI Se-Indonesia, Yayan S memberikan apresiasi kepada Bapak Kapolri, terkait penindakan yang dilakukan kepada 25 anggota.
“Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolri, dalam hal ini atas ketegasan menindak anggota terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, serta memproses terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Sekretaris Jenderal BEM PTAI Se-Indonesia, Yayan S.
Lanjut Yayan, tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana itu akan ditangani.
“Menurut kami patut kita apresiasi karena ketegasan dan transparan, publik juga bisa menyaksikan sendiri. Sebelumnya, Kapolri menggelar jumpa pers untuk mengumumkan perkembangan kasus Brigadir J,” jelasnya.
Masih dengan Yayan, dalam konferensi pers, Kapolri menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Informasi terbaru, disebutkan oleh Kapolri terkait dengan pemeriksaan secara etik terhadap 25 personel kepolisian yang diduga menghambat pengusutan perkara itu,” terangnya.
Dalam Konferensi Pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan, di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik.
Komentar