Detiknews.id Surabaya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021 di seluruh Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Forkopimda Jatim yaitu, Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Pemprov Jatim bersama Polres / Kodim jajaran. Penerapan penyekatan serentak pukul 00.00 WIB di berbagai tempat dan perbatasan masuk Jawa Timur.
Usai rakor bersama Forkopimda secara Virtual, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan, Polda Jatim melaksanakan Kebijakan PPKM darurat mulai diterapkan pada 3 Juli 2021. Kami melakukan penutupan pintu masuk ke Jawa Timur pada Jumat tengah malam pukul 00.00 WIB.
“Mulai malam ini Jajaran Polda Jatim bersama sama dengan Kodam V/Brawijaya dan Pemprov Jatim serta jajaran polres kewilayahan, dibantu jajaran kodim dan pemerintah kabupaten/kota se Jawa Timur akan melakukan pengendalian mobilitas dan pembatasan mobilitas,” terangnya.
Lanjut Kapolda, pengendalian adalah mengendalikan pergerakan orang yang menggunakan alat tranportasi yang melintas perbatasan provinsi, rayon, dan kabupaten.
“Antar Provinsi 8 Pos Check Point, diantaranya 7 titik di pintu masuk perbatasan dengan Jawa Tengah, dan 1 titik perbatasan dengan Bali. Antar Rayon atau Kabupaten 86 Pos Cek Point. Ditambah 25 Pos Exit Tol,” jelasnya.
Masih dengan Kapolda, selain itu, sebanyak 20 ribu lebih personil jajaran Polda Jatim telah diterjunkan dalam Operasi Amanusa ll ini. Serta ditambah dari personil Kodam V Brawijaya dan petugas dari Pemprov Jatim.
“Kami TNI-Polri bersama pemerintah Provinsi maupun daerah akan melakukan rekayasa lalu lintas, penutupan jalan atau pengalihan,” tandasnya.
Diharapkan dengan melakukan Patroli pada tempat yang dijadikan konsentrasi massa, seperti tempat wisata, atau tempat publik lainnya. Tetap melakukan Sosialisasi dan penegakkan protokol kesehatan.
“Kunci Pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah sinergi, kerja sama, Kompak, dan Menyeluruh dari hulu ke Hilir,” pungkas Kapolda Jatim. (M9)
Komentar