KAI Daop 1 Jakarta Bersama Remaja Pelopor Keselamatan, Sosialisasi di Perlintasan Sebidang KA

Detiknews.id Jakarta – Kepala Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko bersama Pemuda-Pemudi Pelopor Keselamatan. Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api (KA). Ini juga merupakan bentuk peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95 Tahun. Kegiatan bertempat di Perlintasan JPL 52 Stasiun Kebayoran Jakarta.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta bersama para Remaja Pelopor Keselamatan / M9

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko menuturkan, KAI Daop 1 Jakarta melakukan kegiatan ini sebagai komitmen dalam mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan upaya memberikan edukasi pentingnya mematuhi aturan di perlintasan sebidang KA.

“Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api (KA) ini, sekaligus dalam rangka Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95 Tahun. PT KAI Daop 1 Jakarta bersama-sama para remaja yang terdiri dari pemuda dan pemudi pelopor keselamatan yang tergabung dalam komunitas pecinta kereta api,” tuturnya. Senin (30/10/2023)

Menurutnya, KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan masih adanya kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun yang membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan itu sendiri.

“Sepanjang tahun 2023, yakni mulai Januari hingga akhir Oktober 2023 ini, terdapat sebanyak 165 kejadian temper-an pengguna jalan dengan kereta api. Dari kejadian tersebut, 112 kejadian melibatkan pejalan kaki, 30 motor, 15 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan,” ungkapnya.

KAI Daop 1 Jakarta dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu – rambu serta aturan yang ada, Wajib BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman dan Jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan – perlintasan liar.

“Harapannya, kedepannya peristiwa – peristiwa pelanggaran lalu-lintas di perlintasan sebidang KA maupun di jalan bebas jalur kereta api tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan, baik itu keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat, ” jelasnya.

Untuk diketahui, Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut :

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api.

KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah Kab/Kota maupun kewilayahan dengan menggandeng Railfans (Pencinta kereta) melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta.

KAI Daop 1 Jakarta, juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada para pelajar di sekolah – sekolah yang berdekatan dengan rel kereta api untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.

Selama Tahun 2023 s.d saat ini, KAI Daop 1 Jakarta, sebanyak 60 kali sosialisasi keselamatan dan menutup sebanyak 13 titik perlintasan liar di wilayah Daop 1 Jakarta dari 22 titik perlintasan yang sudah diprogramkan untuk ditutup.

KAI Daop 1 Jakarta apresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur Kereta Api dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (M9)

Komentar

Berita Terkait