Jeffry Simatupang Langgar Etik, Jalani Proses Sidang pada Dewan Kehormatan PERADI 

Detiknews.id Surabaya – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melalui Dewan Kehormatan Daerah, memeriksa Jeffry Nicolas Simatupang, S.H., M.H. Pasalnya, telah melakukan pelanggaran etik sebagai Advokat. Pemeriksaan dilakukan, berdasarkan informasi yang didapatkan melalui pengaduan diajukan pada hari Selasa, (07/3/2023).

Jeffry Simatupang, adalah anggota DPC Peradi Kota Surabaya. Jeffry Simatupang & Partners, berkantor pada alamat di Jalan Embong Trengguli Nomor 20 atau di Jalan Dukuh Kupang Barat 1 No. 333, Lafoye A7-A8, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Pelanggaran etik terjadi, Jefri Simatupang menjanjikan bersedia hadir kapanpun dibutuhkan tidak terikat jam jam kerja pada lazimnya, sehingga kliennya tertarik dan membayar.

Namun, setelah menerima pembayaran ternyata performance Jeffry Simatupang tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan beberapa bulan kemudian Jeffry Simatupang sulit dihubungi.

Jeffry Simatupang dilaporkan, karena dugaan melanggar etik berupa penelantaran klien. Pengaduan ini diajukan oleh klien bernama KYS pada 8 Maret 2023 lalu.

Akibat sikap sangat tidak profesional dengan memberikan janji melebihi batas kemampuan yang dimiliki oleh Jeffry Simatupang. Saat ini Jeffry diperiksa oleh Dewan Kehormatan Daerah dan apabila terbukti melanggar maka selanjutnya Jefri Simatupang akan dipecat dari organisasi Advokat.

“Saat ini Jeffry diperiksa oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur. Apabila terbukti melanggar, maka selanjutnya Jeffry Simatupang akan dipecat dari organisasi Advokat,” terang Kevin kepada Media.

Diduga melanggar ketentuan-ketentuan UU No. 18 Tahun Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Yaitu, Pasal 4 ayat 2, Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf d, Pasal 6 huruf e, Pasal 6 huruf f, dan Pasal 3 ayat c.

Terkait hal ini, Media mencoba melakukan konfirmasi kepada Jefri Simatupang. Beberapa kali mendatangi kantor hukumnya pada jam kerja, namun tidak terlihat ada aktifitas pada kantor hukumnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait