Detiknews.id Surabaya – Tersangka A.S (39) warga Surabaya, sebelumnya pekerja Honorer di Kejari Pontianak Kalimantan Barat. Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasalnya pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus tawarkan kepada korban masuk CPNS di Kemetrian Hukum dan HAM juga Pegawai Kejaksaan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menuturkan, tersangka sebelumnya adalah karyawan swasta yang bekerja, sebagai honorer di Kejari Pontianak Kalimantan Barat. Pada tahun 2015 tersangka Ke Surabaya bersama istri dan anaknya, selanjutnya saat di Surabaya.
“Modusnya, tersangka menggunakan atribut pakaian dinas resmi Kejaksaan dan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri dan Tinggi Surabaya. Menawarkan kepada para korban,” tuturnya. Jum’at (05/03/2021)
Lanjut Kasat, kemudian tersangka bisa memasukkan korban sebagai CPNS di Kemetrian Hukum dan HAM juga Pegawai Kejaksaan, dengan syarat para korban harus menyerahkan sejumlah uang.
“Akhirnya Korban tertarik dan kemudian para Korban menyerahkan sejumlah uang variatif dari Rp. 325 Juta dan sejumlah uang Rp. 300 Juta. Dengan cara transfer ke rekening tersangka,” terangnya.
Menurut Kasat, namun faktanya, para Korban tidak diterima sebagai CPNS / tidak lolos, akibat kejadian tersebut Korban dirugikan Rp. 625 Juta.
“Para Korban beberapa kali meminta kepada tersangka agar uang yang sudah diterima tersangka saat itu untuk dikembalikan, karena para Korban tidak masuk/diterima CPNS, namun tersangka selalu menjanjikan dan tidak pernah terealisasi, kemudian tersangka tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Menurut Kasat, sebelumnya, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyidik berkoordinasi terlebih dahulu dengan Instansi Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kemudian tersangka ditangkap Pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 Pukul 19.00 wib disalah satu Hotel di
Surabaya pada saat tersangka menginap di Hotel tersebut,” tandasnya.
Tersangka mengaku, bahwa uang yang sudah diterima dari para korban, untuk digunakan untuk kepentingan Pribadi dengan cara menginap di Hotel bersama keluarga, Sewa Mobil dan lain-lain, ” jelasnya.
Barang bukti yang disita petugas, berupa lembar bukti transfer dari Bank BCA, sepasang pakaian resmi Kejaksaan beserta atributnya, tongkat komando berlogo Kejaksaan, 1 buah pet berlogo Kejaksaan, 2 buah topi berlogo Kejaksaan, 1 buah Topi mut berlogo Kejaksaan, 1 buah KTP Berstatus Pekerjaan PNS, 1 set kelengkapan bet Kejaksaan Negeri Surabaya, 1 buah lencana kejaksaan, 1 buah Kartu PIJ (Persatuan Jaksa Indonesia) atas nama tersangka A.S.
Akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. (M9)
Komentar