Detiknews.id Surabaya – Ibu kandung tega melakukan penganiayaan dengan kekerasan terhadap anak kandungnya. Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan MMS (21) warga Jalan Keputih Tegal, Surabaya. Pelaku merupakan Ibu kandung dari korban usia 9 tahun.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar ungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan, yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi dan Kasi Humas AKP Haryoko.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K menuturkan, Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari LSM dan masyarakat setempat. Bahwasanya ada penganiayaan yang dilakukan oleh Ibu kandung terhadap anaknya dibawah umur.
“Unit PPA Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari LSM, bahwasanya di wilayah tersebut didapati ada penganiayaan dengan kekerasan yang terjadi pada anak dibawah umur dengan usia 9 tahun,” tuturnya. Senin (22/01/2024)
Menurut Hendro, setiap hari pelaku memberlakukan sanksi kepada korban. Dimana, setiap korban ada kesalahan dihukum berupa penganiayaan dengan kekerasan. Setiap harinya selalu mendapat penyiksaan.
“Korban mengalami trauma dengan penganiayaan dengan penyiksaan. Korban sering diikat oleh ibunya, juga disuruh minum air mendidih, disiram air panas di punggung dan dipukul dengan pemukul nyamuk,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal penganiayaan dapat terkena Pasal 351 (1) dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Jika mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan denda Rp.50 juta. (M9)
Komentar