Hakim, Panitera dan Pengacara Surabaya Ditangkap KPK Soal OTT Ratusan Juta

Detiknews.id Surabaya – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, S.H. M.H. dan Panitera Pengganti (PP) Moh. Hamdan, S.H. dan salah satu Penasihat Hukum di gelandang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pasalnya, diduga menerima suap senilai Rp. 200 Juta. Operasi tangkap tangan (OTT) kali ini membuat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri harus menyegel tempat kerja yang berada di lantai 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya Jawa Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, ada tiga orang yang harus diamankan KPK, yaitu oknum hakim, oknum panitera dan oknum pengacara. Tiga orang ini yaitu Hakim, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara.

“Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujar Ali Fikri, kepada wartawan.

Sayangnya, Juru Bicara KPK ini belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan dalam perkara apa ketiga oknum tersebut. Menurutnya, saat ini tim KPK masih melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.

Dan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” kata Ali.

Menurutnya, pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

“Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambah Ali

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan adanya OTT KPK tersebut. Saat ini ruang oknum Hakim di lantai 3, sudah disegel petugas KPK. Informasi berita yang beredar kedua tersangka diperiksa Polda Jatim.

Namun, ditempat berbeda Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, tidak ada konfirmasi. Kalau mereka diperiksa di Polda pasti ada koordinasi dengan kami,” pungkasnya melalui seluler. (M9)

Komentar

Berita Terkait