Grha Wismilak Diperiksa Polda Jatim, Pihaknya Bantah Soal Dokumen Cacat Hukum

Detiknews.id Surabaya – Grha Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo nomer 36-38 Surabaya, menjadi polemik. Terkait ini, Sutrisno, SH and Associates Tim Lawyer PT. Wismilak Inti Makmur Tbk merespon adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

“PT. Wismilak Inti Makmur Tbk menjadi Grha Wismilak sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Kami sudah menggunakan gedung kebanggaan ini selama lebih dari 30 tahun,” tutur Kuasa Hukum Grha Wismilak Sutrisno, SH.

Menurutnya, dalam rentang waktu tersebut pula kami tak mendapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun. Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal.

“Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rejeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Graha Wismilak menaungi lebih dari 3000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami.

“Sehingga upaya untuk mempertahankan Grha Wismilak yang memang menjadi hak kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian,” jelasnya.

Diungkapkan, sebagaimana gedung tersebut telah Sah dibeli oleh PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

“Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggung jawabkan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku.

Dibantah juga soal dokumen yang cacat hukum. Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata. Kami disini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang.

“Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami,” tandasnya. Senin (14/08/2023)

Perlu diketahui, kegiatan pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini hal -hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan Grha Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (M9)

Komentar

Berita Terkait