Grha Wismilak Tidak Palsukan Akta Otentik, Ini Kronologinya

Detiknews.id Surabaya – PT. Wismilak Inti Makmur Tbk bersikukuh lahan kepemilikan Gedung Grha Wismilak adalah sah miliknya. Pasalnya, secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Wismilak memiliki semua dokumen tentang surat-surat kepemilikan. Kepemilikan surat yang sah, diklaim milik PT. Wismilak Inti Makmur Tbk.

Penasihat Hukum Wismilak Sutrisno SH, M.Hum, menuturkan, kronologis kepemilikan lahan di Jalan Raya Darmo Nomer 36-38 sudah sah milik Pihak Wismilak.

“Grha Wismilak adalah sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, kepemilikan lahan milik Wismilak. Karena semua dokumen tentang surat-surat kepemilikan, baik itu berupa akta jual beli dan juga sertifikat hak guna bangunan yang sah dan legal di mata hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga
Polisi Pasang Police Line di Gedung Grha Wismilak, Diduga Palsukan Akta Otentik

Lanjutnya, semua hal tersebut didapatkan oleh Wismilak dengan cara yang benar dan tidak menentang hukum.

“Itu dibuktikan dengan tidak adanya kasus hukum oleh siapapun dan dengan siapapun selama lebih dari 30 tahun Wismilak berada di gedung kebanggaan, Grha Wismilak. Wismilak adalah pembeli yang taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku sehingga harus dilindungi,” jelasnya.

Menurut Sutrisno, kronologi menyangkut kepemilikan Lahan di Jalan Raya Darmo No. 36-38 oleh Pihak Wismilak. Kejadian bermula di tahun 1993 dan tahun 2012.

“Antara lain, berdasarkan Akta Jual Beli No. 496/Tger/VII/1993, Akta Jual Beli No. 497/Tger/VII/1993, Akta Jual Beli Nomer 374/ 2012, dan Akta Jual Beli No. 619/ 2012. Selain itu, Sertifikat HGB Nomer 648 dan 649 sampai dengan tahun 2023 sudah atas nama PT. Bumi Inti Makmur dengan masa aktif HGB sampai dengan 24 Juli 2032,” ungkapnya. Selasa (15/08/2023)

Banner In Content 1

Komentar

Berita Terkait