Polisi Pasang Police Line di Gedung Grha Wismilak, Diduga Palsukan Akta Otentik

Detiknews.id Surabaya – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim waktu memasang police line di sepanjang pagar Gedung Grha Wismilak Surabaya, Senin (14/8/2023). Penyitaan aset terkait tiga objek perusahaan. Yaitu PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.


info

DetikNews.ID



lanjut baca berita


Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, landasan polisi menyita Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo No. 36-38 Surabaya ini karena ada laporan pemalsuan akta otentik.

“Jadi ada pemalsuan akta otentik penguasaan tanah dan bangunan yang dulunya Ex Kantor Polisi Istimewa menjadi Gedung Wismilak. Informasi yang kami terima dari penyidik langsung disita di situ. Sudah ada bukti izin penyitaan dari pengadilan,” kata Dirmanto pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga
Polda Jatim Segel Empat Warkop Nakal di Surabaya

Petugas kepolisian dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di setiap sudut gedung sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari pukul 17.00 WIB.

Selama proses penggeledahan, pihak penyidik juga melakukan pendalaman terhadap tiga objek perusahaan. Yaitu PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.

Dirmanto juga mengatakan, proses pendalaman terhadap terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini masih berlangsung sampai sekarang.

“Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Hari ini kami menyampaikan terkait dengan tindakan penyidik,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim, tindak pidana ini berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya.

Baca Juga
Polemik Grha Wismilak, Kapolda Jatim : Ini Dahulu Gedung Kantor Polisi

“Tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” tutur Farman.

Komentar

Berita Terkait