Detiknews.id Surabaya – Polemik kasus tanah milik Tatang di Desa Kalianyar, Kertosono, Nganjuk, seluas 2,7 hektare. Tak kunjung usai, raib entah kemana. Lutmilla seorang Guru warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kertosono, Nganjuk telah menggadaikan Sertifikat tersebut ke pihak lain. Terkait ini, Tatang dirugikan senilai Rp. 600 Juta. Melalui Kuasa Hukum Ari Mukti Raharjo meminta keadilan ke Polsek dan Polres setempat. Namun hingga saat ini belum mendapatkan keadilan.
Pengacara Tatang, Ari Mukti Raharjo, memaparkan, kliennya membeli tanah itu menggunakan uang Rudianto. Mereka adalah kolega bisnis. Keduanya berencana membangun perumahan.
“Pak Tatang ditawari tanah saat mencari lahan yang akan dijadikan perumahan,” tuturnya.
Tanah itu milik Lutmilla. Letaknya di Desa Kalianyar, Kertosono, Nganjuk. Luasnya 2,7 hektare. Lutmilla menjualnya Rp 600 juta.
Ari mengatakan, kliennya tertarik dengan tawaran itu. Tatang dan Lutmilla kemudian membuat ikatan jual beli. Mereka sepakat memakai sistem kredit untuk pembeliannya. Rudianto yang mengangsur.
Menurut Ari, masalah muncul saat pelunasan kurang Rp 50 juta. Lutmilla tidak bisa menunjukkan Sertifikat asli. Belakangan dia mengaku bukti kepemilikan tanahnya sedang dijadikan anggunan ke pihak lain.
“Yang dilakukan merugikan pihak kami,” ujarnya.
Lutmilla sempat berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterima. Namun, janji itu tidak dilaksanakan.
“Dengan sangat terpaksa masalahnya kami bawa ke jalur hukum,” kata Ari. Dia menyebut keinginan kliennya tidak banyak. Lutmilla mengembalikan uang atau menyerahkan kepemilikan tanah.
“Hak klien harus dipenuhi oleh terlapor,” sambungnya.
Ditempat berbeda, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, terkait kasus ini bisa Gugat Perdata. Karena masuk ranah wanprestasi,” tambahnya.
Lutmilla belum berkomentar. Dia tidak menjawab ketika dihubungi. Begitu juga ketika dikirimi pesan permintaan konfirmasi. Hingga berita ini selesai tidak dijawab. (M9)
Komentar