Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim bekerjasama dengan Polres Pasuruan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan kurun waktu tujuh jam. Kejadian berada di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025. Pelaku berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.
Gegara sakit hati, akibat ucapan korban. Pembunuh sadis di Pasuruan ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Pasuruan. Selain itu motif lain, juga dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi utang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan, ungkap kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda dan jajaran Polres.
“Tersangka MF sudah kami amankan. Ia terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV,” ujar Kombes Jules.
Pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja. Ia menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah fly over tol Surabaya – Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.
Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.
Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom. Ia lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu singkat, kurang dari tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB. Ia mengapresiasi kerja cepat gabungan penyidik Polda dan Polres Pasuruan.
“Kami langsung respon dengan cepat. Kejahatan pasti meninggalkan jejak. Meski minim saksi di TKP, penyidik bisa mengurai kasus dengan baik. Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Widi.
Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, namun dari hasil penyelidikan sejauh ini, MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun. (M9)
Komentar