Gakkum KLHK Bersama Perhutani Bondowoso Bongkar Illegal Logging, Amankan 335 Batang Kayu Sonokeling 

Detiknews.id Surabaya – Maraknya penebangan kayu liar yang merugikan negara, terkait ini Perum Perhutani KPH Bondowoso bekerjasama dengan Polres Situbondo, Kodim Situbondo, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Jawa Timur dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Berhasil membongkar Illegal Logging, sejumlah 19 M³ total 335 batang kayu Sonokeling disita beserta 2 truk.

Kayu yang diamankan petugas tersebut diduga kuat hasil penebangan illegal logging dari kawasan hutan Perhutani Bondowoso di wilayah hukum Polres Situbondo.

Truk pengangkut kayu Sonokeling yang diamankan di Kantor Gakkum KLHK / M9

Dari hasil penangkapan, masih ditetapkan 3 tersangka yaitu, Penanggung Jawab (HW), Sopir (Y) dan Kepala Desa Kayu Mas yaitu (AJ). Untuk sementara ketiga tersangka dititipkan ke Dittahti Polda Jatim.

Saat dikonfirmasi media, Kasubag TU Gakkum KLHK Jawa Timur Fachrudin membenarkan adanya penangkapan illegal logging. Dari hasil penangkapan kami mengamankan 2 truk sejumlah 19 M³, dengan total 335 batang kayu.

“Kronologi kejadian, kami datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) hari Minggu Pk. 17.00 WIB. Dari hasil penangkapan, kami mengamankan 3 tersangka yaitu Penanggung Jawab, Sopir dan Kepala Desa Kayu Mas Situbondo. Untuk sementara kami menetapkan 3 tersangka dan kami titipkan di Dittahti Polda Jatim,” ungkapnya.

Menurut Fachrudin, kasus ini sementara masih dalam penyidikan. Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah di Kejaksaan, selanjutnya masih kami kembangkan. Sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

“Ini masih dini, nantinya akan kami kembangkan lebih lanjut. Dari 2 alat bukti yang kami dapat, nantinya akan kami kembangkan. Dari hasil pengembangan bisa jadi akan ada keterlibatan oknum lainnya, sehingga bisa jadi akan bertambah tersangkanya. Ini melanggar Undang-undang Kehutanan nomer 18 tahun 2013, dengan ancaman 5 tahun Penjara,” terangnya. Rabu (21/06/2023)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi menuturkan, setelah kami menerima informasi, kami dari Polres Situbondo menginstruksikan kepada Kasat Reskrim untuk memerintahkan anggota turun ke TKP.

“Selanjutnya petugas polisi dari polres Situbondo dan Polsek Arjasa tiba lebih awal mengamankan barang bukti dan pelaku bersama dengan petugas Perhutani, namun setelah BB dan tersangka akan di bawa ke Polres Situbondo, selanjutnya petugas Perhutani menyerahkan BB dan tersangka ke Gakkum dari KLHK yang datang ke lokasi kejadian paling belakangan, ” tuturnya melalui seluler.

Polres Situbondo hadir saat penangkapan Illegal Logging di TKP 

Ditanya soal keterlibatan BBKSDA dalam penerbitan Surat Pengangkutan, Kepala Bidang Teknik BBKSDA Meruanto menjelaskan, untuk prosedur penerbitan Surat. BBKSDA sudah menerbitkan Surat Pengangkutan sesuai prosedur.

“Setiap ada penerbitan Surat, kami sudah sesuai prosedur. Peminta surat pengangkutan memohon kepada kami untuk menerbitkan sesuai fisik di lapangan. Kami tidak melakukan pengecekan soal asal-usul barang tersebut, jika ada kesalahan soal asal usul barang tersebut menjadi tanggung jawab pemohon sepenuhnya,” jelasnya.

Perlu diketahui, tersangka beserta barang bukti tertangkap oleh pihak terkait di Dusun Krajan, Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. (M9)

Komentar

Berita Terkait