Dugaan Gugatan Polemik Citinine, PT RAJA dan PT MCP Tidak Bersalah

Detiknews.id Surabaya – Polemik yang bergulir terkait PT Citinine Properti Indonesia (CPI). Berdasarkan perkara nomor 178/ Pdt.G/ 2021/ PN.Sby, PT RAJA, PT MCP dan PT CPI, digugat perdata wanprestasi oleh Agus Leonardo Fortunis dan Bambang Sugianto. PT Mandiri Cahaya Properti (MCP) diwakili Dicky Reyhan Wibisono, PT Rajawali Anugerah Jaya Agung (RAJA) di wakili Kaleb Prayudi dan Purwoadi dari (CPI). Mereka siap menghadapi gugatan karena tidak merasa salah. Hal ini dipaparkan di kantor PT Citi 9 Properti Indonesia Jalan Soekarno-Hatta, MERR Surabaya.

Namun, berbeda lagi perkara baru materi sama dengan nomor 511/ Pdt.G/ 2021/ PN.Sby hanya pihak – pihak ditambahkan.

Perwakilan PT. MCP, PT. RAJA dan PT. CPI / M9

Kaleb Prayudi dari PT. RAJA mengatakan bahwa dalam gugatan perdata itu posisi Agus Leonardo dan Bambang Sugianto sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan gugatan tersebut.

“Keduanya hanya penerima kuasa dari PT. Multi Dharma Indah (MDI). Namun dalam website Dijen AHU membuktikan bahwa Agus Leonardo dan Bambang Sugianto bukan pemegang saham atau pengurus di PT MDI,” katanya kepada awak media.

Lanjut Kaleb, Agus Leonardo dan Bambang Sugianto juga masih mempunyai hutang kepada kami yang belum diselesaikan meski sudah kami somasi.

“Hutang itu berupa penerbitan faktur pajak PPN. Somasi kami tidak mereka respon walaupun sudah kami tembuskan ke PT MDI,” terangnya. Jum’at (18/06/2021)

Ditempat yang sama, PT MCP yang diwakili Dicky Reyhan Wibisono memaparkan bahwa dampak dari gugatan tersebut menyebabkan gejolak dan ketidakpercayaan dari rekan-rekan bisnisnya terutama supplier serta para pihak pemberi kerja. Sebab kata dia, dalam gugatan tersebut perusahaan kami PT MCP masuk sebagai pihak Turut Tergugat.

“Terus terang kami cukup kesulitan melakukan order material dari supplier meski dalam gugatan tersebut hanya berstatus sebagai pihak Tergugat semata. Kami juga di komplain oleh salah satu pemberi kerja kami untuk proyek yang di Jombang,” paparnya.

Diterangkan Dicky Reyhan, bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang dijadikan dasar Agus Leonardo dan Bambang Sugianto melayangkan gugatan adalah SPK hasil kesepakatan antara PT MCP dengan perusahaan afiliasi dari PT RAJA yaitu KSO Harbour 9. Bukan kesepakatan atau kontrak kerja antara KSO Harbour 9 dengan Agus Leonardo dan Bambang Sugianto.

“Secara hukum Agus Leonardo dan Bambang Sugianto tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan KSO Harbour 9, dengan PT RAJA apalagi dengan PT CPI,” jelasnya.

Menurut Reyhan, surat kuasa yang dipegang Agus Leonardo dan Bambang Sugianto tersebut untuk pembangunan beberapa unit ruko dan surat kuasa itu juga sudah dicabut pada 9 Maret 2019 setelah Agus Leonardo dan Bambang Sugianto menyalahgunakan uang Down Payment (DP) pekerjaan.

“Terkait penyalahgunaan DP tersebut, sudah kami laporkan ke pihak yang berwajib. Perkara itu sekarang sedang dalam proses di kepolisian,” ungkapnya.

Sedangkan Purwoadi dari PT CPI menyayangkan sikap kuasa hukum Agus Leonardo dan Bambang Sugianto yang dianggap provokatif di media. Menurutnya pernyataan itu tidak benar dan sangat menyudutkan.

“Jika ada berita atau isu yang berkaitan dengan Citi 9 Properti mohon dilakukan klarifikasi terlebih dulu dengan pihak kami. Sebab dampak dari pernyataan-pernyataan yang tidak benar tentang perusahaan kami sangatlah merugikan,” tandasnya.

Sementara, Agus Leonardo Fortunis belum memberikan konfirmasi apapun hingga berita ini diunggah. Meski Agus Leonardo melalui sambungan WhatApp (WA)nya +6282233723456. (M9)

Komentar

Berita Terkait