DJ Rara Endorse Judi Online Diadili, Jaksa Herlambang : Terdakwa Langgar UU ITE

Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Arjuna Surabaya. Berada diruang Tirta 1 PN Surabaya, Rahmawati selebgram yang dikenal dengan nama DJ Rara. Menjadi terdakwa dalam perkara menerima endorse dari situs judi online.


info

DetikNews.ID



lanjut baca berita


DJ Rara adalah wanita yang sempat mengenyam pendidikan S1 mendapatkan fee Rp 4 juta untuk 30 kali penayangan promosi judi online di akun Instagram miliknya.

Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Rahmawati yang memiliki akun Instagram @heirara_ ditangkap di rumahnya di Perumahan Western Regency, Benowo, pada 19 Mei lalu.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan Terdakwa Rahmawati binti Munanggi (24) telah melakukan tindak pidana.

Baca Juga
Putusan Sela Sidang Sangria Resto, Eksepsi Ellen Sulistyo Ditolak

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan dapat diaksesnya Informasi Elektronik/ Dokumen Elektronik, memiliki muatan perjudian,” katanya

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Rahmawati binti Munanggi tidak keberatan terhadap dakwaan JPU.

Diketahui, berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang mendistribusikan mentransmisikan dapat diaksesnya Informasi Elektronik, memiliki muatan perjudian.

Selanjutnya hari Jumat 19 Mei 2023, jam 21.16 wib di Ruko bebek perumahan Western Regency Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya, saksi Suhermanto dan saksi Landy Febriansyah anggota Polisi berhasil menangkap terdakwa Rahmawati pemilik akun instagram @heirara_ Terdakwa selaku pemilik akun tersebut mendapat tawaran dari seseorang terdakwa panggil Faruk (DPO) untuk melakukan promosi (endors) situs perjudian slot online Petir500Jatuh.Com dan Mainpastimenang.Com.

Baca Juga
Polres Situbondo Ringkus 4 Warga Besuki Main Judi Online

Komentar

Berita Terkait