Detiknews.id Surabaya – Ditressiber Polda Jatim, melalui Subdit II Unit II, berhasil membongkar ilegal akses di salah satu Universitas di Jawa Timur. Ditressiber Polda Jatim, menangkap AAK (22), warga Demak, Jawa Tengah. Pasalnya, pelaku merupakan spesialis peretas 261 situs Sekolah-Perguruan Tinggi, yang dijadikan sarang promosi Judi Online (Judol), Kamis (30/07/2026).

Ditressiber Polda Jatim, menangkap spesialis peretas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 21/ VII/ 2026/SPKT. Ditressiber/Polda Jawa Timur, tanggal 21 Juli 2026. Pelaku menguasai 261 situs, yang terdiri dari: 80 situs sekolah, 21 situs perguruan tinggi, 13 situs instansi pemerintahan, dan 147 situs badan swasta.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata. Ditressiber Polda Jatim, berhasil memberantas modus kejahatan digital. Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Kemajuan teknologi membawa kemudahan sekaligus risiko. Setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, adalah tindak pidana yang menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil. Serta mengganggu kepercayaan masyarakat, terhadap layanan digital,” ujarnya.
Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, memaparkan, kronologi kasus, pelaku ditangkap setelah tim penyidik melacak jejak akses ilegal ke sejumlah situs di Jawa Timur. Salah satunya milik Universitas PGRI Madiun.
“Pelaku memanfaatkan celah keamanan yang belum diperbarui pada situs lembaga pendidikan maupun instansi lain. Setelah berhasil menguasai akses, ia mengubah konten dan membuat subdomain yang menampilkan promosi perjudian daring, kemudian menjual akses situs tersebut kepada pihak lain,” jelasnya.
Menurutnya, korban tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Termasuk SMKN 1 Ngawi, serta Universitas PGRI Madiun.
“Pelaku melakukan ilegal akses melalui Facebook, WhtasApp dan Telegram. Kegiatan hacking/peretasan, dengan bergabung beragam grup di Facebook dan telegram. Antara lain, Show of defacer, Black hat, Indonesia defecer, Web shell, Indonesia seo black hat, Web shell buying, Indo dark net, dan Jual beli webshell,” ujarnya.
Pihak Universitas PGRI Madiun, apresiasi kepada Ditressiber Polda Jatim, yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami berterimakasih kepada Ditressiber Polda Jatim. Akibat peretasan ini membuat akses jurnal ilmiah, materi pembelajaran, dan layanan akademik tidak dapat diakses oleh dosen, maupun mahasiswa. Selama beberapa waktu, sehingga menghambat proses kegiatan belajar mengajar,” terangnya.
Polda Jatim, mengimbau seluruh elemen masyarakat, lembaga pendidikan, maupun instansi pemerintahan. Untuk siaga dalam meningkatkan keamanan sistem, memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti berhasil disita polisi, yaitu: Satu unit ponsel pintar, Akun dompet digital, Rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri. Serta sejumlah akun media sosial dan pesan instan, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) KUHP yang baru. Serta ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (M9)
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.




Komentar