DJ Rara Endorse Judi Online Diadili, Jaksa Herlambang : Terdakwa Langgar UU ITE

Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Arjuna Surabaya. Berada diruang Tirta 1 PN Surabaya, Rahmawati selebgram yang dikenal dengan nama DJ Rara. Menjadi terdakwa dalam perkara menerima endorse dari situs judi online.

DJ Rara adalah wanita yang sempat mengenyam pendidikan S1 mendapatkan fee Rp 4 juta untuk 30 kali penayangan promosi judi online di akun Instagram miliknya.

Jaksa Penuntut Umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Rahmawati yang memiliki akun Instagram @heirara_ ditangkap di rumahnya di Perumahan Western Regency, Benowo, pada 19 Mei lalu.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Menyatakan Terdakwa Rahmawati binti Munanggi (24) telah melakukan tindak pidana.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan dapat diaksesnya Informasi Elektronik/ Dokumen Elektronik, memiliki muatan perjudian,” katanya

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Rahmawati binti Munanggi tidak keberatan terhadap dakwaan JPU.

Diketahui, berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang mendistribusikan mentransmisikan dapat diaksesnya Informasi Elektronik, memiliki muatan perjudian.

Selanjutnya hari Jumat 19 Mei 2023, jam 21.16 wib di Ruko bebek perumahan Western Regency Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya, saksi Suhermanto dan saksi Landy Febriansyah anggota Polisi berhasil menangkap terdakwa Rahmawati pemilik akun instagram @heirara_ Terdakwa selaku pemilik akun tersebut mendapat tawaran dari seseorang terdakwa panggil Faruk (DPO) untuk melakukan promosi (endors) situs perjudian slot online Petir500Jatuh.Com dan Mainpastimenang.Com.

Terdakwa hanya membuat postingan sebanyak 30 Kali di Instragam story miliknya tanpa batas waktu.Antara terdakwa dan Faruk bersepakat fee yang diberikan Rp. 4.000.000 dari tanggal 19 Mei 2023 hingga postingan 30 Kali.

Jaksa Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Membacakan dakwaan terhadap Selebgram Rahmawati binti Munanggi, diruang Tirta 1 PN Surabaya, secara vidio call.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (M9)

Komentar

Berita Terkait