Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Illegal Mining IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

Dittipidter Bareskrim Polri

Detiknews.id Surabaya – Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, PJU Bareskrim Polri, Dirreskrimsus Polda Jatim, PJU Polda Jatim, Kapolres Tanjung Perak, dan Stakeholder. Menggelar ungkap kasus Illegal Mining, berupa Batubara Ilegal. Total 351 kontainer berisi batubara ilegal, disita oleh Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri. Total kerugian negara senilai Rp. 5,7 Triliun.

Dittipidter Bareskrim Polri didukung Stakeholder terkait, menggelar ungkap kasus Illegal Mining IKN / M9

Dittipidter Bareskrim Polri ungkap Ilegal Mining, Negara rugi Rp 5,7 Triliun. Kerugian tersebut terdiri dari potensi pendapatan negara yang hilang sebesar Rp 3,5 triliun dan kerusakan hutan konservasi seluas 4.236 Ha, senilai Rp 2,2 triliun. Nilai itu masih bisa bertambah, karena saat ini perhitungan kerusakan baru mencakup dampak terhadap pohon, belum termasuk aspek lingkungan lainnya.

Negara Rugi Rp 5,7 Triliun, akibat Illegal Mining di IKN, 351 kontainer batubara disita / M9

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YH, CA, dan MH. Dua di antaranya, YH dan CA, berperan sebagai penjual batubara ilegal. Sementara MH merupakan penadah sekaligus penjual ulang. Secara legal, untuk  tambang ilegal atau Illegal Mining, yaitu seluruh aktivitas pertambangan, yang tidak disertai perizinan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat membuka konferensi pers, menuturkan, Dittipidter Bareskrim Polri didukung Kementerian serta stakeholder. Berhasil mengungkap kasus Illegal Minning, yang merugikan negara hingga Rp. 5,7 Triliun.

“Ini sebagai bentuk komitmen Polri, dalam mendukung program asta cita presiden RI. Ini merupakan prioritas Kapolri, ini menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan lagi perbuatan yang merugikan negara,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan praktik penambangan ini sudah berlangsung sejak sembilan tahun lalu di Sembojo, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Estimasi sementara sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp 5,7 triliun,” ungkapnya, Kamis (17/07/2025).

Menurut Brigjen Nunung, para pelaku menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain untuk mengelabui otoritas pelabuhan.

“Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP. Kami dari Bareskrim Polri, melakukan upaya penggagalan kasus modus menggunakan kontainer dikirim dari Kalimantan Timur ke Surabaya,” jelasnya.

“Prinsipnya, kontainer harusnya dibekali dokumen yang sah. Diduga barang yang dikirim merupakan dari IKN, sehingga kami mengundang semua stakeholder yang berkepentingan mempunyai tugas. IKN  merupakan marwah dari pemerintah. Bareskrim Polri, berharap tidak ada lagi penambang ilegal dari IKN,” terangnya.

Barang bukti yang disita petugas, sejumlah 351 Kontainer dari Ekspedisi Kalimantan dikirim ke Surabaya / M9

Barang bukti yang disita petugas berupa, 351 kontainer berisi batubara. Terdiri dari 204 kontainer disita, sisanya 103 kontainer masih tahap pemeriksaan di Balikpapan. Selain itu, juga disita 9 unit alat berat, 11 unit truk trailer, dan dokumen. Juga beberapa surat yang terkait akan Illegal Mining.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal dan pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal. Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait