Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antar negara. Berdasarkan laporan masyarakat, sejak bulan Januari sampai Juni 2023, Polda Jatim telah menetapkan 33 tersangka dengan total korban 225 orang.
Ditreskrimum Polda Jatim bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja, BP2MI dan BP3MI, berhasil Mengungkap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berhasil diselamatkan dari Kamboja.
Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto, menyampaikan, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri instruksi Bapak Presiden, terkait dengan pembentukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan sejak 5 Juni 2023 lalu.
“Sebelum waktu tersebut kita juga sudah terus secara intensif mengungkap masalah masalah pekerja migran termasuk TPPO yang terjadi di wilayah Jatim,” kata Irjen Pol Dr Toni Harmanto, saat gelar konferensi pers di Gedung Rupatama, Selasa (13/6/2023) siang.
Tentunya kita berharap betul dengan beberapa kasus yang saat ini dalam proses penyidikan. Ini membuktikan ada keseriusan didalam kepolisian Polda Jatim dalam menyikapi isu ini.
“Saya berharap juga peran media dalam pemberitaan lebih menyadarkan masyarakat untuk lebih waspada dengan bujuk rayu imbalan dan sebagainya yang memungkinkan mereka akan menjadi korban suatu saat nanti,” ungkapnya.
“Tentunya keperhatian pemberhatian kita kepada mereka yang berharap mencari ruang pekerjaan dengan prosedur yang betul perlu disikapi oleh kita semua,” harapnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan, hasil ungkap satgas TPPO merupakan bagian juga kerjasama kementrian tenaga kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus.
“Kurun waktu operasi satgas ini kita telah mengungkap tiga kasus. Kasus yang pertama, telah menetapkan 4 tersangka yakni, MK, SA, HWT, telah memberangkatkan 130 orang CPMI,” terang dia.
“Kita kerjasama dengan kementrian tenaga kerja kemudian satu DPO inisial CF, tiga tersangka dilakukan penahanan bersangkutan melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium kementrian tenaga kerja 260 tahun 2015,” tambahnya.
Kepada empat tersangka dipersangkakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan saat ini tim masih mengejar satu orang DPO.
Masih kata Totok, kemudian kasus yang kedua bekerjasama dengan teman teman BP3MI Jatim, menetapkan empat tersangka satu tersangka inisial MYS telah dilakukan penahanan telah memberangkatkan 20 orang CPMI, kemudian tiga DPO.
“Saat ini tim sedang melakukan pengejaran inisial HKL, KSR dan MS, bekerja sejak tahun 2016 dan pasal yang diterapkan sama pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI,” terang dia.
Terhadap tiga tersangka tetap akan dilakukan pengejaran dan telah diterbitkan DPO.
Kemudian kasus yang ketiga, tersangka inisial APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023 telah memberangkatkan 6 PMI di Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah dan sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Negara Jepang.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja,” urainya.
“Pasal 4 dan 10 UU TPPO terhadap 9 tersangka tadi yang saya sampaikan itu juga dikenakan UU money laundry yaitu pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010,” lanjut dia.
Terhadap kasus ini masih kita kembangkan untuk tersangka yang lain dalam proses pemberangkatan.
“Selain melakukan penetapan terhadap 9 tersangka dan penahanan 5 tersangka, yang 4 masih kita lakukan pengejaran DPO juga telah dilakukan blokir di 16 Rek dengan total 17 M ini mendasari pasal 32 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.
Sedangkan salah satu korban, Ahmad Zaini, asal Jember, Jawa Timur, bersama temannya yang telah dipulangkan dari Kamboja, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda dan jajaran yang telah memulangkan saya dari Kamboja ke Indonesia. Yang melayani dengan sangat ramah dan baik,” kata Ahmad Zaini, korban.
Selain itu dia juga mengungkapkan, bahwa saat ini istrinya masih ditahan di Kamboja sebagai jaminan. Sehingga ia berharap ada bantuan dari Pak Presiden, Gubernur Jatim maupun Bupati Jember.
“Istri saya masih ditahan di Kamboja. Dan harus ditebus dengan menyediakan uang sebesar Rp 115 juta. Saya cuma pasrah ke pemerintah,” ungkap dia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menambahkan, himbauan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak tergoda dengan iming-iming uang besar. Waspada agar tidak ada lagi korban selanjutnya dengan janji uang besar, ternyata disana tidak ada,” pungkasnyA. (M9)
Komentar