Detiknews.id Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melalui unit IV berhasil mengungkap tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman kekerasan seksual atau pornografi. Kegiatan ungkap kasus berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Cinta ditolak, obyek perkara penyebaran konten asusila atau pornografi melalui media sosial Twitter, Facebook dan Instagram. Ini dilakukan oleh AP (28) warga Surabaya yang merupakan teman NRSS dari SMP, mulai tahun 2016 hingga tahun 2024. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Charles panjaitan Tampubolon dan Kanit IV Siber Polda Jatim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, Subdit V Siber Polda Jatim berhasil menangkap AP, pelaku Tindak Pidana ITE Kesusilaan dan Pengancaman Kekerasan Seksual atau Pornografi.
“Tersangka AP merupakan teman SMP dari NRSS sejak tahun 2016, AP sering mengungkapkan perasaan sukanya kepada NRSS namun selalu di tolak sehingga cintanya bertepuk sebelah tangan. Sehingga melakukan penyebaran tindak asusila melalui medsos,” tuturnya. Senin malam (20/05/2024)
Ditempat yang sama Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Charles Charles Panjaitan Tampubolon menjelaskan, NRSS telah diteror oleh AP dengan 420 akun di media sosial baik Instagram, Facebook dan Twitter yang berbeda. Maksud dan tujuan untuk menggoda NRSS agar mau menikah dengannya.
“Benar NRSS kenal AP sejak masih menjadi teman sekelas di SMP, AP sudah memiliki rasa suka dan cinta yang mendalam karena perhatian yang diberikan AP. Melalui 420 akun, AP menguntit atau meneror korban dengan cara menghubungi secara intens, mengajak menikah, mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melecehkan secara verbal kepada NRSS sebagai pemilik akun twitter dengan nama @runeh,” jelasnya.
Lanjut Charles, AP juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan. Ini dilakukan sejak tahun 2016 (8 tahun). Atas dasar hal tersebut korban menceritakan kisahnya di media sosial Twitter dan mendapatkan banyak respon dari warganet.
“Korban NRSS ketakutan, akibat tidak merespon AP dan merasa terganggu akibat adanya teror secara intens. Selain itu, penyidik juga menemukan BB foto telanjang yang diedit dengan wajah korban di HP pelaku,” terangnya.
Menurut Charles, modus operandi AP dengan mengirimkan foto dirinya terkait ketelanjangan (alat kelamin) dan telah mentransmisikan atau mengirimkan kepada NRSS secara intens sejak tahun 2016 hingga 2024. Motifnya karena suka terhadap NRSS.
“Atas kejadian ini NRSS merasa terganggu akibat adanya teror secara intens yang dilakukan oleh AP. Penyidik menemukan pemilik akun yang melakukan penguntitan, pengiriman konten asusila, dan pelecehan berbasis elektronik kepada korban. Selain itu, penyidik juga menemukan BB foto telanjang dengan wajah korban di HP pelaku. Foto tersebut merupakan hasil manipulasi dari AP.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1). Pasal 45B Jo Pasal 29. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 14 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 14 ayat (1) huruf c, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (M9)
Komentar