Cegah Sebaran Covid-19, Polrestabes Surabaya Tutup Perbatasan di Malam Tahun Baru

Detiknews.id Surabaya – Kepolisian senantiasa bersinergi dengan semua elemen masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sesuai dengan amanat Kapolri dan Pemerintah, Polrestabes Surabaya juga antisipasi kepada masyarakat agar tidak berkerumun di malam Tahun Baru 2021. Hal ini juga disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan sambutan di gelar Anev Kamtibmas Akhir Tahun 2020.

Kegiatan Anev Kamtibmas Akhir Tahun 2020 berada di Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya Jalan Raya Sikatan Surabaya. Hadir juga Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Pejabat Utama Polrestabes Surabaya, Kapolsek Jajaran dan awak media.

“Selama di tahun 2020 secara umumnya, kita lebih banyak difokuskan serta mempriotaskan terkait upaya penanggulangan pandemi Covid19 yang ada sejak pertengahan Maret 2020, khususnya di wilayah Kota Surabaya,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir saat memberikan sambutan. Rabu (30/12/2020)

Lanjut Kapolres, dari hasil Anev, angka kriminalitas di Surabaya tergolong mengalami peningkatan meski di Pandemi Covid-19. Sejumlah 50 persen kasus di tahun 2020 paling signifikan adalah Curanmor. Dari semua ungkap kasus harus ditingkatkan dan dari segi Kamtibmas saya beri nilai 60, dan segi Lalu Lintas saya kasih nilai 75.

“Untuk kegiatan di tahun 2020, Kepolisian yang ada di dalam sektor pembinaan antara lain, pembinaan personil, anggaran dan sarana-prasarananya. Untuk tahun 2021, proyeksinya masih tetap sama yakni memprioritaskan penanggulangan pandemi Covid-19,” jelasnya.

Menurut Isir, setiap ada kejadian di wilayahnya Polsek harus sampaikan ke atasan dan media karena harus transparan dan masyarakat juga akan tahu.

“Kejadian, khusunya di Polsek-Polsek harus laporan ke atasan dan transparan agar masyarakat juga tahu kelebihan dan kekurangan kita,” jelas Isir.

Tindak kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan (Curas), pada tahun 2020 terdapat 271 laporan dan selesai diungkap sebanyak 147 laporan. Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), di tahun 2020 ada 386 laporan dan selesai sebanyak 291 laporan. Untuk Curanmor tahun 2020 juga meningkat ada sebanyak 818 laporan dan dapat diselesaikan hanya 219 laporan saja.

Ditempat yang sama, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menambahkan, tidak ada perayaan dalam bentuk apa pun pada malam pergantian tahun 2020. Kemudian yang kedua, tidak ada kerumunan dan akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Tanggal 31 Desember, batas maksimal pukul 20.00 WIB. Termasuk pembatasan arus lalu lintas yang menuju Kota Surabaya. Mulai 17.00 WIB, sudah di lakukan penyekatan baik dari luar Surabaya, maupun dari dalam keluar kota Surabaya. Kecuali kepentingan emergency,” jelasnya.

Lanjut Wakapolres, pemberlakuan jam malam sudah di berlakukan mulai dari berlakunya Perwali dan untuk aktivitas resto dan lain-lain hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Swab Hunter akan kami tempatkan menjadi tujuh titik, termasuk satu di Polrestabes, kemudian untuk pelaksanaannya sampai 06.00. Jika ada pelanggaran di tanggal 31 Desember, ada sanksi tegas berupa tipiring atau denda. Berlaku untuk siapapun termasuk perusahaan swasta yang mempunyai badan usaha,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait