Cegah COVID-19, Langgar Peraturan Pemerintah Dipenjara Satu Tahun 

Detiknews.id Surabaya – Social Distancing yang digelar Polda Jatim mulai kemarin malam sudah disiagakan untuk menekan Virus COVID-19. Terkait ini Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K melaksanakan konferensi pers di Balai Wartawan Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K mengatakan,  Polda Jatim sudah melaksanakan langkah di masa tanggap bencana COVID-19.

“Sejak kemarin malam Polda Jatim bersama-sama dengan unsur Forkopimda Jatim telah membubarkan kerumunan dengan cara yang persuasif atau himbauan di beberapa tempat diantaranya di Kopi Rolag Jalan Prapanca Surabaya, Sentra Kuliner Rusun Jalan Urip Sumoharjo.

Lanjut Trunoyudo,  hal ini sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolri Nomor : 2/III/2020 tgl. 19 Maret 2020. Diantara isi Maklumat Kapolri yaitu tidak melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa yang banyak dan tidak membeli atau menimbun kebutuhan pokok secara berlebihan.

“Bahkan Jajaran  Polda Jatim telah menindak 3 kasus pelaku hoax  yaitu Polrestabes Surabaya, Polres Mojokerto dan Ditkrimsus. Polda Jatim akan terus melakukan upaya tersebut dan sudah dilengkapi dengan team persuasif, team penindak dan team penegakan hukum, ” ungkapnya.

Trunoyudo menambahkan,  berhubung anak anak sekolah sudah diliburkan agar belajar dari rumah namun masih banyak yang disalah gunakan seperti main di game online, nongkrong atau bergerombol di tempat publik dan sebagainya.

“Masa tanggap bencana COVID-19 ini akan terus berlangsung sampai dicabut oleh pemerintah daerah atau propinsi selaku penanggung jawab ” tegas Kabidhumas Polda Jatim, ” pungkasnya.

Dihimbau bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap Social Distancing  untuk mencegah berkembangnya COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi selaku penanggung jawab,  tanggap Bencana COVID-19 dapat dipidana dengan pasal 122 dan pasal 128 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait