Detiknews.id Surabaya – BNNP Jatim melaksanakan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis Sabu dan jenis Ganja. Dari 2 orang tersangka, salah satunya Residivis di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dengan total berat Netto barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 377,07 gram dan Narkotika jenis Ganja sebanyak 835,92 gram. Barang diedarkan di wilayah, Surabaya, Madura dan Lombok. Melalui ekspedisi, kemudian dimusnahkan BNNP Jatim.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo menuturkan, petugas BNNP Jatim berhasil membongkar jaringan Surabaya-Madura-Lombok.
“Barang Bukti Narkotika yang pertama disita dari Tersangka, berawal dari penangkapan MC oleh Petugas BNNP Jawa Timur pada hari Kamis, tanggal 10 Pebruari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya,” tuturnya.
Lanjut Aris, saat tertangkap tangan sedang menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 Plastik klip kecil dengan berat netto 0,850 gram dan Narkotika jenis Ganja sebanyak plastik klip kecil dengan berat netto 4,826 gram yang disimpan di saku bajunya.
“Berdasarkan keterangan MC bahwa ia baru saja mengirimkan Paket berisikan Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang dikirimkan kepada atasannya bernama MSY di Sumbawa NTB melalui exspedisi CV. Titian Mas Jalan Sulung Surabaya,” ungkapnya.
Menurut Aris, petugas BNNP Jawa Timur berkoordinasi dengan Pihak Expedisi, hingga akhirnya Petugas BNNP Jawa Timur berhasil menarik kembali Paket tersebut dan mengamankan Paket berisikan Narkotika Sabu dan Ganja yang dikemas dalam 1 Paket Kardus dilapisi Plastik warna ungu dengan Nomor Resi 2607. Dalam paket tersebut, identitas Penerima bernama Siti dengan alamat Kelurahan Seketeng Sumbawa Besar NTB dan Pengirim bernama Ima Surabaya.
“Selanjutnya, petugas BNNP Jawa Timur bersama MC membuka paket yang akan dikirimkan tersebut dan diketahui berisi 3 plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto masing-masing 94,37 gram, 93,62 gram dan 94,46 gram dengan jumlah berat netto total 282,45 gram narkotika Jenis Sabu. Dalam paket tersebut juga ditemukan 1 bungkus plastik dililit lakban warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 835,92 gram,” tandasnya
Aris menambahkan, terhadap MSY sebagai atasan dari MC telah tertangkap dan diproses dalam Berkas Perkara tersendiri dan diproses dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sedangkan, barang bukti Narkotika lainnya, yang disita dari YP berupa 1 Paket Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 94,62 gram. Dibungkus dengan Plastik bekas roti dan dilakban warna coklat saat itu disimpan pada laci Sepeda Motor. Motor Honda Scoopy warna Merah Putih No.Pol : L-2695-JJ. Kemudian semua sabu dan ganja dimusnahkan oleh petugas,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar