Billy Krisno Handoyo Ajukan Praperadilan, Dituduh Jual Produk Palsu

Pengadilan Negeri Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyikapi perkara  kriminalisasi yang di terima oleh Billy Krisno Handoyo, pengusaha UMKM. Pasalnya, Ia menilai tindakan kriminalisasi tersebut melanggar asas-asas negara hukum dan prosedur, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Billy Krisno Handoyo, ajukan Praperadilan.  Tak terima dituduh menjual produk palsu. Usai mengalami penggeledahan dan penyitaan usaha tanpa surat panggilan, maupun pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum.

“Praperadilan ini adalah hak setiap warga negara. Kita ini negara hukum, jadi prosedur harus dijalankan sesuai hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Billy.

Billy mengungkapkan, bahwa usahanya sebagai pelaku UMKM dan distributor produk dari vendor bernama Cinta Budiman awalnya berjalan baik. Namun belakangan hubungan bisnis itu berubah menjadi konflik.

“Semua aset saya dan toko online saya diambil alih oleh vendor. Bahkan saat saya merintis bisnis baru, ia juga ingin menguasainya,” jelas Billy.

Puncak persoalan terjadi saat tempat usahanya digeledah dan barang-barangnya disita, tanpa surat panggilan ataupun pemberitahuan.

“Saya dituduh menjual produk palsu. Padahal itu produk dari vendor saya sendiri, Cinta Budiman,” tegasnya.

Billy mengaku tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi, tidak menerima SPDP, dan baru mengetahui dirinya menjadi objek penyidikan dari surat perintah penyidikan.

“Saya merasa dikriminalisasi dan dipermalukan di depan karyawan serta lingkungan,” katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Departemen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, DR. M. Sholehuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada tahap penyelidikan jelas tidak sah menurut hukum.

“Kalau itu dilakukan di tahap penyelidikan, bukan penyidikan, maka itu melanggar KUHAP. Objek praperadilan ini sangat jelas: tindakan tidak sah,” tegasnya.

Sholehuddin merujuk Pasal 32–35 KUHAP yang menyebutkan bahwa tindakan semacam itu hanya dapat dilakukan setelah dimulainya tahap penyidikan, dan dengan izin ketua pengadilan negeri serta disaksikan dua orang dan dituangkan dalam berita acara.

Ia juga menyoroti pentingnya SPDP, yang menurut Pasal 109 KUHAP harus disampaikan ke jaksa dalam waktu tujuh hari sejak surat perintah penyidikan diterbitkan.

Jika tidak, maka seluruh proses penyidikan dianggap cacat hukum.Dalam proses sidang praperadilan yang berlangsung, Billy dan kuasa hukumnya telah menghadirkan saksi dan bukti yang mereka klaim kuat. Sementara dari pihak termohon, tidak terlihat adanya saksi yang dihadirkan, hanya bukti tertulis dan visual.

“Kalau tidak ada bukti kuat yang membantah dalil pemohon, hakim bisa menganggap itu sebagai alasan tanpa dasar,” tambah Sholehuddin.Sidang praperadilan ini akan memasuki tahap kesimpulan pada Kamis (8/8).

Billy berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kepastian hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. UMKM seperti kami ini butuh perlindungan, bukan kriminalisasi. Ini menyangkut mata pencaharian banyak orang,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait