Detiknews.id Jakarta – Penasihat Hukum Ronny Talapessy mendampingi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdana. Kedatangan Bharada E di pengadilan juga dikawal oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sidang perdana berjalan 30 menit lebih awal, hasil sidang perdana adalah karena keterlibatannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terancam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam sidang Richard Eliezer tidak mengajukan esepsi (pembelaan) , artinya sudah dirasa cermat dan tepat. Selanjutnya, Selasa depan akan diadakan pemanggilan 12 saksi juga 4 tersangka dari Ferdy Sambo beserta tersangka lainnya. Pasalnya, Brigadir J meninggal karena tembakan final dari Ferdy Sambo. Dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Penasihat Hukum Ronny Talapessy saat mendampingi Bharada E menuturkan, klien kami dalam kondisi sehat baik fisik maupun mental sehingga siap mengikuti jalannya persidangan.
“Kami mengacu pada Pasal 51, yang berisi menjalankan perintah disini hal tindakan sebagai bawahan untuk tidak membantah perintah dari atasan. Sedangkan kita semua tahu, status Bharada Eliezer adalah anggota Polri,” tuturnya.
Bharada E mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E tampak di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam. Bharada E terlihat tertunduk di kursi terdakwa sambil melipat tangannya seperti posisi berdoa saat mendengarkan dakwaan jaksa.
Usai sidang Bharada E membacakan tulisannya yang mengatakan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyesali perbuatannya.
“Saya Bharada E, mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat Bapak, Ibu, Reza (Keluarga Bang Yos), sekali lagi saya mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Tuhan selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos,” tulis Bharada E kepada keluarga Brigadir J melalui suratnya.
“Semoga permohonan maaf saya ini diterima oleh keluarga Bang Yos. Saya meminta maaf kepada keluarga semoga Almarhum diterima disisi Tuhan Yesus. Saya menyesali atas perbuatan saya atas perintah atasan saya seorang Jenderal,” tambahnya.
Sidang Bharada E digelar terpisah atau berbeda dengan empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sementara Humas PN Jakarta Selatan, Haruno menyebutkan, salah satu alasan pihaknya menjadwalkan sidang Bharada E terpisah dari terdakwa lain karena statusnya sebagai Justice Collaborator.
“Salah satunya itu alasannya (karena Bharada E adalah JC),” kata Haruno. (M9)
Komentar