Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Gresik

Detiknews.id Gresik- Bandar Narkoba Dimas Andi Saputra Meger (22) dan Kurir Imam Novi Arbianto (20), keduanya warga Sidoarjo. Satnarkoba Polres Gresik bekuk dua warga Sidoarjo, yang terlibat dalam jaringan narkotika jenis sabu beroperasi antar kota.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM menyampaikan modus operandi tersangka adalah berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebelumnya.

“Penangkapan bandar ini berawal dibekuknya M. Adjie Nabawi laki-laki (20) di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo – Gresik dengan barang bukti 0,30 Gram sabu,” kata Arief.

Kemudian didapat informasi paketan tersebut didapatnya dari Imam Novi Arbianto di Desa Jogostaru Kecamatan Sukodono Kab Sidoarjo. Selasa (16/2/2021) dini hari laki-laki ini ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik dirumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga
Anjangsana, Kapolres Gresik Peduli Anggota Sedang Sakit

Lanjut Kapolres, pada hari yang sama sekira jam 04.00 Wib anggota berhasil menangkap Dimas Andi Saputra Meger bandar dari kedua pelaku ditempat persembunyian dirumahnya Kemendung Desa Sidodadi Kecamatan Taman – Sidoarjo.

Barang bukti yang disita petugas / M9

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat poket narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 0,28 Gram bruto, 0,30 Gram bruto, 0,30 Gram bruto dan 0,32 Gram bruto yang saat itu disimpannya di saku jaket miliknya. Satu pac plastic klip, satu pipet kaca, satu potongan sedotan serta satu Hp merk Xiomi warna hitam digunakannya untuk transaksi barang haram,” beber alumni Akpol 2001 itu.

Kapolres menambahkan, peran Adjie dan Imam selaku kurir atau kaki tangan dari Dimas untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan, bahkan sampai ke Gresik.

Baca Juga
Satreskrim Polres Gresik Gerak Cepat Amankan 22 Pelaku Tawuran

“Sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui. Tangkap satu dapat tiga pelaku pengedar sabu jaringan antar kota. Tim Sat Narkoba kembali menunjukkan eksistensinya memerangi peredaran Narkoba di Gresik,” tegasnya.

Dimas Andi Saputra Meger kini ditetapkan sebagai tersangka meringkuk didalam jeruji besi dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait