Detiknews.id Surabaya – Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nur Halimah (30) warga Desa Tuk Dadap RT 22 / RW 11 Wilangan, Sukoharjo, Nganjuk, dan Luthfi Anggraeni (23) warga Kupang Bader RT 3 / RW 3 Kupang Jabon, Sidoarjo. Keduanya divonis 1,5 tahun.
Kedua ART, dipenjarakan oleh majikannya Rena Dewi Hariyanto, pasalnya telah mencuri perhiasan emas dan logam mulia senilai Rp 212 juta.
Asisten Rumah Tangga (ART) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT), sering disebut pembantu adalah orang yang bekerja di dalam lingkup rumah tangga majikannya.
Rena selaku Majikan menuturkan, awalnya kedua ART meminta iPhone. Namun tidak dituruti dan tidak dibelikan. Karena itu dilakukan pencurian oleh kedua ART. Emas tersebut mereka jual untuk membeli iPhone dan membayar utang.
”ART ini minta iPhone, tapi tidak saya kasih,” tutur Rena (Majikan) saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Nur dan Luthfi yang sehari-hari tinggal di Apartemen Gunawangsa Tidar bersama Rena bersekongkol untuk mencuri ketika majikannya pergi. Keduanya masuk ke kamar Rena.
Setelah itu, mereka mengambil kunci safe box, tempat menyimpan perhiasan, di bawah televisi kamar.
”Ternyata mereka diam-diam tahu tempat saya menyimpan kunci safe box,” kata Rena.
Perhiasan di dalam safe box itu diambil secara bertahap. Pertama, Nur dan Luthfi mengambil satu gelang emas. Perhiasan tersebut mereka jual di Pasar Porong dan laku Rp 18 juta. Sukses dengan pencurian pertama, kedua terdakwa kembali mengulangi perbuatannya.
Mereka mengambil satu per satu perhiasan di dalam safe box hingga tidak bersisa. Total perhiasan yang mereka curi senilai Rp 212 juta.
”Saya baru tahu ketika mau pakai gelang ternyata sudah tidak ada di safe box. Saya cari yang lain ternyata juga tidak ada,” ujar Rena.
Kedua terdakwa awalnya tidak mengaku telah mencuri perhiasan Rena. Mereka baru mengaku setelah dibawa majikannya ke kantor polisi.
”Saya menemukan bukti percakapan WhatsApp mereka yang berniat mencuri,” ungkap Rena.
Satu per satu perhiasan curian itu dijual para terdakwa di sejumlah toko emas. Dari penjualan perhiasan milik majikannya, kedua terdakwa mendapatkan Rp 75,1 juta. Uang tersebut lantas mereka bagi berdua. Masing-masing memperoleh uang Rp 37,5 juta. Uang itu telah mereka habiskan.
Kedua terdakwa mengakui telah mencuri perhiasan milik majikannya sebanyak 3x, ketika Majikan sedang tidak ada dirumah. Hanya, jumlahnya tidak sebanyak yang dituduhkan Rena.
”Beberapa bukan kami yang ambil. Misalnya, emas Antam. Kami tidak pernah mengambilnya,” ucap Nur dalam sidang secara video call.
Untuk diketahui, sudah melakukan pencurian namun pelaku masih bersuka ria melalui, Tiktok dan Instagram : @anandaalutvi (pandacantik), @nurhalimaahhh_, @Ananda_lutvi (Ananda L. Anggraini), @nur.h93 (M9)
Komentar