Detiknews.id Surabaya – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar release Perdana di awal tahun 2021, dengan total bruto 6 Kilogram Sabu. Tim di bawah pimpinan Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat patut di apresiasi, berhasil membongkar jaringan Lapas dan Antar Pulau. Release dipimpin oleh Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot repli Handoko didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Daniel Marundurie dan tim.
Kedua pelaku adalah IS (35) warga Kupang Gunung Jaya Sawahan Surabaya dan ES (27) warga Medokan Semampir Sukolilo Surabaya. Selain itu ada RMB, HRS dan SNY, yang ditetapkan sebagai DPO.
Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot repli Handoko, modusnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Putat Jaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku IS alias J saat mengendarai Scoopy dilakukan penangkapan karena ditemukan barang bukti. Sabu didapat dari DPO yang ada di Porong dan ES. Rencananya barang bukti 20 gram sabu tersebut dipecah menjadi paketan kecil lalu dijual kepada pembeli,” terangnya.
Wadir Resnarkoba AKBP Aris Supriono didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Daniel Marunduri menambahkan, selain IS anggota terus mengembangkan. Hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akhirnya kembali meringkus ES.
“Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi. Petugas menangkap ES di rumah kontrakan di Sukodono, Sidoarjo. Dia diringkus saat berada di dalam rumah kontrakannya. Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kilo yang dibungkus menggunakan teh cina,” jelasnya.
Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 50 juta.
“Kini anggota juga masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu,” jelasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa 5 bungkus Teh Cina dan dalam klip total bruto 6 Kilogram Sabu. Kemudian 1 buah timbangan Elektrik, 2 buah dompet warna hitam /coklat, 1 buah buku tabungan 2 buah tas ransel, 3 pack klip kosong, 1 unit motor Honda Scoopy putih, 1 kartu ATM BCA, 1 plastik warna hitam serta 2 unit handphone merk Xiaomi dan Vivo.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (M9)
Komentar