OJK Peduli Ekonomi MBR, Dukung Pembiayaan Kepemilikan Rumah

Otoritas Jasa Keuangan

Detiknews.id Jakarta – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

OJK peduli ekonomi MBR, melalui Program 3 juta hunian. OJK mendukung dan memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan berbagai kebijakan strategis.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menuturkan, OJK memberikan fleksibilitas kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerapkan kebijakan pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sesuai dengan manajemen risiko dan pertimbangan bisnis masing-masing.

“OJK juga telah mengeluarkan surat edaran kepada perbankan dan LJK lain guna mendukung pembiayaan KPR untuk MBR,” kata M. Ismail Riyadi, Selasa (14/01/2025).

Menurut, Ismail Riyadi, sebagai bagian dari pengawasan, OJK memastikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat digunakan secara optimal. SLIK, yang berfungsi sebagai informasi netral, membantu meminimalisir risiko moral hazard dan adverse selection dalam proses penyaluran kredit. Bertujuan untuk memperlancar proses pengajuan kredit dan menjaga iklim investasi di Indonesia.

“Per November 2024, LJK telah menyalurkan 2,35 juta rekening kredit baru kepada debitur yang sebelumnya memiliki riwayat kredit non-lancar. SLIK tidak menjadi hambatan bagi debitur yang ingin memperoleh pembiayaan perumahan, termasuk penggabungan fasilitas kredit kecil,” jelasnya.

OJK turut menerapkan sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan:

• Penilaian Kualitas Kredit Berdasarkan Ketepatan Pembayaran. Sesuai POJK No.40/POJK.03/2019, penilaian kualitas KPR dengan plafon hingga Rp5 miliar cukup didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Kebijakan ini memberikan kelonggaran dibandingkan penilaian kredit lainnya yang menggunakan tiga pilar (prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar).

• Bobot Risiko Rendah pada Kredit Perumahan. Melalui SEOJK No.24/ SEOJK.03/ 2021, kredit properti rumah tinggal dikenakan bobot risiko aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang lebih rendah dibandingkan kredit korporasi. Bobot risiko ini bersifat granular, mulai dari 20 persen, berdasarkan Loan to Value (LTV). Semakin mendekati jatuh tempo kredit, bobot risiko ATMR dapat berkurang, memberi ruang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan KPR baru.

• Kemudahan Kredit untuk Pengembang Perumahan. Sejak Januari 2023, larangan pemberian kredit untuk pengadaan atau pengolahan tanah telah dicabut. Kebijakan ini diharapkan mempermudah pengembang perumahan dalam memperoleh pendanaan dari bank, dengan tetap mengedepankan penerapan manajemen risiko.

OJK juga membahas penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di pasar modal. Guna mendukung likuiditas pembiayaan program 3 juta rumah. Hal ini menjadi langkah penting mengingat besarnya kebutuhan dana untuk merealisasikan program tersebut.

Dengan kebijakan dan dukungan yang diberikan OJK, diharapkan program pemerintah untuk penyediaan 3 juta hunian. Dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama bagi MBR.

Untuk mengatasi kendala yang mungkin muncul dalam pengajuan KPR, OJK menyediakan kanal pengaduan khusus melalui Kontak 157. Layanan ini menerima laporan terkait data Surat Keterangan Lunas (SKL) yang belum terbarui, hingga kesulitan pelunasan kredit. OJK juga berencana membentuk satuan tugas bersama Kementerian Perumahan dan stakeholder terkait untuk menangani pengaduan secara efektif. (M9)

Komentar

Berita Terkait