KPw BI Jatim Sebut KLM dan RPLN Jaga Stabilitas Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 

Bank Indonesia

Detiknews.id Jogyakarta – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur (KPw BI Jatim) membahas tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) di Capacity Building dan Media Gathering.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia (BI) Nugroho Joko Prastowo / M9

KPw BI Jatim menggelar Capacity Building dan Media Gathering digelar selama 3 hari, mulai tanggal 27 Juli hingga tanggal 29 Juli 2024 di Hotel Alana Yogyakarta. Dibuka oleh Kepala KPw BI Jatim Erwin Gunawan Hutapea didampingi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Bank Indonesia (BI) Nugroho Joko Prastowo, Jum’at malam (27/07/2024).

Kepala KPw BI Jatim Erwin Gunawan Hutapea menuturkan, kegiatan Capacity Building dan Media Gathering diadakan sebagai bentuk Kebijakan BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Membahas tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN).

“Kami Bank Indonesia Jawa Timur memperhatikan KLM dan RPLN, menjaga Kebijakan Makroprudensial Pro-Growth dengan tetap menjaga SSK. Selain itu juga memperhatikan kebijakan Makroprudensial, dengan Intermediasi Ketahanan Sistem Keuangan Inklusif dan Berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara Direktur DKMP Bank Indonesia Nugroho Joko Prastowo, memaparkan, untuk pertumbuhan kredit triwulan II 2024 tetap tinggi, ketahanan sistem keuangan terjaga.

“Secara global Ketidakpastian tetap tinggi, prospek gPDB 2024 senilai 3,2 persen (yoy). Namun untuk domestik, tetap kuat, gPDB 3024 senilai 4,7 – 5,5 persen (yoy). Ini ditunjang dari prospek pembiayaan terjaga bauran Kebijakan BI untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi 2024 senilai 4,7 – 5,5 persen sedangkan pertumbuhan kredit senilai 10 – 12 persen,” paparnya.

Menurutnya, Bank Indonesia berperan menjaga stabilitas keuangan agar tetap terjaga.

“Pertumbuhan kredit diprakirakan sebesar 10-12 persen pada 2024 dan meningkat ke 11-13 persen pada 2025. Stabilitas sistem keuangan terjaga. Hasil stress-test menunjukkan ketahanan sistem keuangan dari dampak gejolak global,” terangnya.

Lanjutnya, Bank Indonesia melanjutkan Stance Kebijakan Makroprudensial Akomodatif di 2024. Dengan mendorong pertumbuhan kredit / pembiayaan, mendorong keuangan Inklusif dan Hijau, Suveilans dan Supervisirisiko sistem keuangan terintegrasi KLM, untum pembiayaan UMI, Inklusif dan hijau.

“Untuk Insentif Pembiayaan Inklusif: Maksimal 1,0 persen. Insentif Pembiayaan UMi: Maksimal 0,5 persen. Insentif Pembiayaan Hijau: Maksimal 0,5 persen. Untuk transmisi risiko individual bank (30 BB & trigger/watchlist bank),” jelasnya.

“Sedangkan, transmisi risiko industri: kerentanan (eksposur umum) & rambatan (solvensi & likuiditas); Integrasi pengawasan makroprudensial, moneter, & SP; memastikan pelaksanaan bauran kebijakan berjalan efektif,” terangnya.

Nugroho menjelaskan, tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), diberikankepada BUK, BUS, dan UUS dalam bentuk pengurangan terhadap kewajiban GWM dalam rupiah rata-rata.

“Penguatan KLM per 1 Juni 2024 dilakukan untuk mengoptimalkan ruang likuiditas perbankan dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dengan tetap menjaga SSK. Ini menambah likuiditas hingga sebesar Rp. 256 Triliun. Saat penerapan awal dan diprakirakan menjadi ±Rp. 280 Triliun di akhir tahun 2024. Ini meningkatkan kapasitas perbankan untuk menyalurkan kredit,” ungkapnya.

Nugroho menambahkan, Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) merupakan inovasi instrumen makroprudensial kontrasiklikal untuk memperkuat pendanaan luar negeri jangka pendek bank sesuai dengan kebutuhan perekonomian.

“Ketentuan RPLN adalah Rasio Kewajiban Jangka Pendek Valas Bank terhadap Modal dan RPLN yang dimiliki Bank wajib mengacu kepada batasan RPLN yang ditetapkan BI. Pemenuhan RPLN, Bank wajib memenuhi batasan RPLN secara harian sebesar 30 persen dan Parameter Kontrasiklikal sebesar 0 persen,” tambahnya.

Hal yang perlu diperhatikan, parameter kontrasiklikal. Faktor penambah/pengurang RPLN. Yaitu, bersifat dinamis, ditetapkan dengan pertimbangan siklus keuangan, faktor eksternal, risiko SSK; dan/atau kondisi lainnya yang relevan.

Prinsip kehati-hatian yang harus diperhatikan Bank, yaitu Bank yang memiliki Kewajiban Jangka Pendek harus menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemenuhan indikator (a.l. aspek permodalan, aspek risiko kredit, dan/atau aspek risiko pasar). (M9)

Komentar

Berita Terkait