KPPU Sidak Pasar Wonokromo, Pastikan Pasokan Pangan Jelang Lebaran Aman

Kanwil IV KPPU Surabaya bersama Satgas Pangan, menemukan harga cabai naik signifikan

Detiknews.id SurabayaPelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Surabaya Dyah Paramita bersama jajaran. Bersama Tim Satgas Pangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo. Untuk memantau ketersediaan pasokan dan harga bahan pangan, menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

KPPU saat sidak harga daging di Pasar Wonokromo, Surabaya / M9

KPPU sidak Pasar Wonokromo, bersama Tim Satgas Pangan. Melibatkan sejumlah instansi, di antaranya: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Badan Urusan Logistik (Bulog), serta PD Pasar Surya.

IKLAN UCAPAN

Lanjut Baca Berita

Dyah mengatakan, kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPPU. Dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPPU, dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” tuturnya, Senin (09/03/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan di Pasar Wonokromo, ketersediaan berbagai komoditas pangan secara umum terpantau cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang hari raya. Dengan kondisi tersebut, KPPU mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying.

Meski demikian, KPPU mencatat adanya kenaikan harga pada komoditas cabai rawit merah. Sementara beberapa komoditas lain masih berada di kisaran harga acuan pemerintah.

Harga yang beredar di Pasar, antara lain: 

Harga telur ayam ras: Rp30.000 per kilogram, sesuai dengan harga acuan pemerintah.

Daging ayam ras: Rp41.000 per kilogram dengan harga acuan Rp40.000 per kilogram.

Harga minyak goreng: Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter. Adapun MinyaKita dijual sekitar Rp16.000 per liter, dengan harga acuan Rp15.700 per liter.

Harga bawang merah: Rp40.000 per kilogram dan bawang putih, sekitar Rp35.000 per kilogram.

Harga beras premium: Rp17.500 per kilogram, sedangkan beras medium, sekitar Rp16.000 per kilogram.

Harga gula pasir tanpa merek: Rp17.000 per kilogram, sedangkan gula bermerek sekitar Rp19.000 per kilogram.

Harga daging sapi: Rp115.000 hingga Rp120.000 per kilogram.

Dari hasil pemantauan dan keterangan para pedagang, KPPU belum menemukan indikasi kuat adanya praktik permainan harga. Mengarah pada monopoli, atau persaingan usaha tidak sehat. Secara umum, kondisi komoditas pangan di pasar, dinilai masih relatif aman dari sisi pasokan maupun harga.

Namun demikian, KPPU mencatat masih adanya praktik tying-in, dalam penjualan minyak goreng MinyaKita, di sejumlah pasar tradisional di Surabaya. Praktik tying-in, merupakan penjualan yang mensyaratkan pembelian produk lain, untuk mendapatkan barang tertentu.

KPPU menilai praktik tersebut, berpotensi melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai langkah preventif, KPPU telah meminta distributor. Untuk segera mengubah pola penjualan tersebut. Jika praktik serupa masih ditemukan. KPPU menyatakan, akan melakukan langkah strategis maupun upaya hukum, termasuk memanggil pelaku usaha terkait.

“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan, agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” kata Dyah.

KPPU akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika harga dan distribusi komoditas pangan, selama Ramadan dan  menjelang Idul Fitri. Guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, serta melindungi kepentingan konsumen. (M9)

Komentar

Berita Terkait