Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian atas masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO), bagi persaingan usaha di Jasa layanan internet Indonesia. KPPU memprioritaskan melalui Teknologi jasa internet LEO, sebagai solusi meningkatkan ekonomi UMKM, di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Mulyawan Ranamenggala, Direktur Ekonomi, menuturkan, KPPU menyimpulkan industri penyediaan jasa Internet di Indonesia. Memiliki struktur pasar yang olgopoli karena kebutuhan modal, inovasi teknologi berkelanjutan. Serta konvergensi teknologi berbagai layanan penyedia internet, baik teknologi seluler, fiber optik, maupun satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda.
“Untuk memenuhi kebutuhan spesifik konsumen, terhadap penyediaan layanan Internet. Jasa internet LEO berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Jika masuk ke penyediaan layanan direct to celf. Karena akan berdampak pada pelaku usaha seluler nasional, yang tidak memiliki teknologi satelit LEO. Namun demikian, teknologi LEO, dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia,” tuturnya, Jum’at (29/11/2024)
Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI, agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Lebih lanjut dijelaskan, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T. Mengutamakan kemitraan, antara penyedia jasa internet berbasis LEO. Dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM.
“Dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Saran tersebut disampaikan secara tertulis, pada tanggal 18 November 2024, kepada Presiden RI dan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Komunikasi dan Digital,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPPU telah mengkaji masuknya penyedia jasa internet LEO dari berbagai aspek. Seperti kebijakan pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan Infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet.
Kajian dilaksanakan sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024, dilakukan melalui diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) dengan DPR RI, Kementerian dan Lembaga, asosiasi, pelaku usaha dan akademisi. Untuk mendapatkan data primer yang komprehensif, juga dilakukan survei kepada masyarakat pengguna layanan internet.
Hasil kajian menyimpulkan, dari sisi konsentrasi pasar, industri telekomunikasi dan penyedia jasa internet di Indonesia. Dikarenakan, kebutuhan modal yang tinggi dan inovasi teknologi berkelanjutan. Konvergensi teknologi, juga turut berkontribusi pada terbatasnya jumlah pemain di sektor ini.
Hasil survei perspektif konsumen yang KPPU lakukan pada Juli 2024, layanan penyedia internet melalui teknologi seluler, fiber optik, dan satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda. Setiap jenis teknologi ini, memenuhi kebutuhan spesifik konsumen terhadap penyediaan layanan intemet.
Ditambahkan oleh Mulyawan, KPPU menilai bahwa perlu adanya kolaborasi dengan pelaku usaha dalam penyediaan internet, agar penyediaan jasa internet melalui satelit LEO, dapat menciptakan pemerataan perekonomian dan tidak dikuasai oleh satu pelaku usaha saja.
“KPPU menyarankan, bahwa dalam implementasi jasa penyediaan internet di daerah 3T. Diterapkan melalui kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis satelit LEO, dengan pelaku jasa telekomunikasi dengan mempertimbangkan kepentingan nasional,” pungkasnya. (M9)
Komentar