Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, persaingan usaha yang sehat menjadi fondasi utama transformasi ekonomi Indonesia. Di tengah ketidakpastian global dan percepatan digitalisasi. Hal ini tercermin dari kenaikan Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 yang mencapai 5,01. Artinya, meningkat dari 4,95, pada tahun sebelumnya dan melanjutkan tren penguatan sejak pascapandemi.
“Peningkatan IPU terjadi hampir di seluruh dimensi persaingan, seperti struktur dan kinerja pasar, perilaku pelaku usaha, serta kelembagaan. Namun, dimensi regulasi mengalami penurunan terbatas,” tutur Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha.
Hasil pengukuran IPU Tahun 2025, menunjukkan skor 5,01 pada skala 1–7, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar 4,95. Capaian ini melanjutkan tren penguatan persaingan usaha nasional sejak 2021 pascapandemi. Secara historis, IPU Indonesia tercatat naik dari 4,63 pada 2018, menjadi 5,01 pada 2025.
“Ini mencerminkan perbaikan struktur dan
dinamika pasar dalam jangka menengah.
Peningkatan tersebut terjadi hampir di seluruh dimensi persaingan usaha, ” ungkapnya.
Ini meliputi, struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, serta kelembagaan. Satu-satunya dimensi yang mengalami penurunan terbatas adalah regulasi.
Lanjutnya, londisi ini mengindikasikan masih adanya tantangan harmonisasi kebijakan serta efektivitas aturan di tingkat pusat dan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan.
“Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif. Secara empiris, persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung pada peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Hal ini menandakan masih adanya tantangan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Dari sisi kewilayahan, persaingan usaha masih timpang, dengan Pulau Jawa mendominasi skor tertinggi. Sementara sejumlah wilayah Indonesia Timur berada di bawah rata-rata nasional.
Dalam konteks tersebut, KPPU menegaskan peran strategisnya tidak hanya sebagai
penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga sebagai arsitek ekosistem persaingan melalui advokasi kebijakan, pengembangan sistem peringatan dini (early warning system), serta penguatan pengawasan di sektor-sektor strategis seperti ekonomi digital, pangan, dan energi.
“Transformasi ekonomi membutuhkan proses creative destruction yang sehat, di mana inovasi menggantikan inefisiensi, bukan dilumpuhkan oleh hambatan masuk dan praktik anti persaingan. Di sinilah peran persaingan usaha dan KPPU menjadi krusial,” tambah Eugenia.
Pandangan serupa disampaikan, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Ikhsan. Menurutnya, persaingan merupakan prasyarat utama inovasi dan pertumbuhan berkelanjutan.
“Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Tanpa inovasi, pertumbuhan hanya ilusi jangka pendek. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan,” ujarnya.
Memasuki 2026, KPPU memproyeksikan tantangan persaingan usaha semakin kompleks akibat transformasi digital, konsolidasi usaha, dan menguatnya peran platform digital.
KPPU menegaskan, perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penggerak ekosistem persaingan. Melalui advokasi kebijakan dan pengawasan sektor strategis, agar persaingan usaha menjadi mesin pertumbuhan, dan peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Forum Competition Outlook 2026, diselenggarakan dalam dua sesi. pertama pemaparan hasil IPU 2025, oleh Prof. Dr. Maman Setiawan, S.E., M.T., Ph.D., selaku Ketua Tim Survei IPU 2025, bersama Robby Fadillah dari Kementerian PPN/ Bappenas.
Selanjutnya, membahas Outlook Persaingan Usaha 2026. Dengan menghadirkan Dr. Ir. Ismariny, M.Sc., Dr. M. Azis Syamsuddin, Prof. Dr. Mohammad Ikhsan, serta Prof. Dr. Sukarmi. (M9)





Komentar