KPPU Denda PT SBS Rp 1,5 Miliar, Dugaan Persekongkolan Tender Nusa Penida

KPPU

Detiknews.id Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan lima terlapor terbukti terlibat persekongkolan, adalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida, Kementerian Perhubungan RI pada Tahun Anggaran 2022.

KPU menjatuhkan sanksi kepada PT. Sumber Bangun Sentosa (SBS) sebagai (Terlapor I), berupa denda sebesar Rp 1.500.000.000. Selain itu, KPPU juga menjatuhkan sanksi berupa larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia kepada Terlapor II, Terlapor IlI, dan Terlapor IV.

Putusan Perkara No. 18/KPPUL/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.

Hal ini dibacakan sore ini tanggal 30 September 2024 di Ruang Sidang Kantor Wilayah IV Surabaya oleh Majelis Komisi dengan Ketua oleh Moh. Noor Rofieg serta M. Fanshuruliah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Untuk lengkapnya, perkara berawal dari laporan masyarakat atas adanya indikasi persekongkolan pada pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida dengan kode tender 85225114 di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp 58.242.601.000,-

Terdapat enam Terlapor dalam perkara tersebut, yakni PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor VI).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun Investigator KPPU, diduga persekongkolan dilakukan dalam bentuk pembuatan persyaratan tambahan oleh Terlapor VI yang membatasi peserta tender untuk dapat mengikuti tender.

Atas dugaan tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa tindakan Terlapor VI yang menambahkan persyaratan pengalaman lebih dari 20 (dua puluh) tahun tanpa melakukan review dan survei pasar tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Rangkaian proses perencanaan pengadaan membuktikan adanya tindakan Terlapor VI memfasilitasi PT Karya Pima Anugerah Mandiri untuk memberikan surat dukungan kepada Terlapor hingga ditetapkan sebagai pemenang tender.

Majelis Komisi menemukan adanya berbagai kesamaan dalam dokumen penawaran, antara lain kesamaan /P Address yang digunakan beberapa Terlapor, kesamaan format dan redaksional surat permohonan berikut surat dukungan peralatan utama dan jaminan penawaran, kesamaan surat dukungan peralatan utama, serta kesamaan uraian dan kesalahan penulisan pada dokumen RKK milik Terlapor.

Ini dikuatkan dengan adanya hubungan dan/atau keterkaitan di antara para Terlapor serta membuktikan adanya kerja sama di antara para Terlapor dalam keikut sertaannya pada tender a quo.

Selain itu, Majelis Komisi berpendapat adanya serangkaian tindakan Terlapor V dan VI yang dengan sengaja dilakukan dalam memfasilitasi Terlapor I menjadi pemenang tender a quo melalui penambahan persyaratan pengalaman 20 tahun. Dalam rangka menghambat pelaku usaha lain untuk dapat memenuhi persyaratan teknis tersebut.

Berdasarkan fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor If, Terlapor Ill, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi juga memutuskan Terlapor  untuk membayar denda sebesar Rp. 1.500.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Majelis Komisi juga melarang Terlapor Il, Terlapor Ili, dan Terlapor IV mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia menggunakan cabang dan/atau Kuasa Direksi yang dibentuk kurang dari satu tahun sebelum tender diumumkan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Terlapor I, Terlapor Il, Terlapor Iii, dan Terlapor IV dipenntahkan untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan KPPU, dan memerintahkan Terlapor I menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Selain pengenaan sanksi administratif di atas, Majelis Komisi turut memberikan beberapa rekomendasi ke berbagai pihak, antara lain:

1, KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait persekongkolan pada tahap perencanaan tender a guo yang dilakukan oleh Saudara Budi Susianto Prasetyo c.g. Direktur Utama PT Karya Prima Anugerah Mandiri, PT Hasfarm Dian Konsultan, dan Saudari Loly Azyenela selaku PPK Kegiatan Studi Detail Engineenng dan Design (DED) Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019.

2. Kepala LKPP sesuai tugas dan wewenangnya yaitu melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah untuk melakukan penyempurnaan regulasi khususnya:

a. Ketentuan mengenat waktu dan tata cara evaluasi dokumen penawaran dalam melhat indikasi persekongkolan pada Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah.

b. Ketentuan mengenai Surat Dukungan di dalam Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang bersifat mengikat mulai dari pemasukan dokumen penawaran hingga pelaksanaan pekerjaan agar tidak terdapat ruang bagi pemenang tender hanya sebatas pemenuhan dokumen administrasi melaimkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pekerjaan.

c. Ketentuan yang mengatur larangan adanya Kuasa Direksi dan/atau Pendirian Cabang dalam mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang dibuat kurang dan satu tahun sebelum pengumuman tender.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementertan Perhubungan dimana personil Terlapor V dan Terlapor VI bekerja untuk memberikan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (M9)

Komentar

Berita Terkait