Detiknews.id Surabaya – Hari Karantina Indonesia (HKI) ke-147 digelar Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur (BKHIT Jatim). Serangkaian kegiatan antara lain, Jalan Sehat, Gerakan Pangan Murah (sembako), Santunan 100 anak Yatim dan Dhuafa. Dihadiri 250 pejabat utama dan staf BKHIT Jatim.
HKI ke 147 berada di Kantor BKHIT, dibuka langsung Kepala BKHIT Jatim Drh. Hari Yuwonoadi, M.Si, menuturkan, puncak acara dibuka langsung oleh Tanggal 16 donor darah serentak dan tanggal 18 dilaksanakan upacara serentak seluruh Indonesia.
Kepala BKHIT Jatim Hari Wonoadi menuturkan, kegiatan ini dalam rangka memperingati HKI yang ke-147. Pihaknya mengadakan berbagai kegiatan yang pertama sudah di lakukan, jalan sehat bersama-sama pegawai karantina dengan beberapa instansi lain.
“Kita juga mengadakan kegiatan Bazar bekerjasama dengan Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Provinsi Jawa Timur. Sekaligus dengan gerakan pangan murah, kita sandingkan sehingga di situ ada kolaborasi ada koordinasi yang bagus antara karantina dengan instansi terkait lainnya. Kemudian nanti di tanggal 16, juga ada kegiatan donor darah. Ini bisa diikuti oleh masyarakat umum sehingga kita Karantina Jawa Timur bisa lebih mendekatkan ke masyarakat,” tuturnya.
Lanjutnya, pihaknya lebih dikenal dengan tugas dan pokok fungsi. Nantinya, juga akan ada kegiatan sosial berupa sumbangan ke anak-anak jadi kita berusaha mendekatkan diri kepada masyarakat supaya kita lebih dikenal di masyarakat.
“Harapannya, masyarakat lebih paham dengan karantina. Kita sebagai institusi Badan Karantina Indonesia, baru berumur 1 tahun sehingga kita butuh sosialisasi diri. Agar masyarakat lebih tahu apa itu karantina sebagai sistem pencegahan keluar masuk dan tersebarnya HPIK, OPTK, dan HPHK. Selain itu, pengawasan dan pengendalian mutu pangan, dan mutu pakan. Ketahanan Pangan, produk rekayasa genetik hewan dan tumbuhan tanaman liar,” jelasnya.
Menurutnya, ini menjadi langkah awal mengenalkan kepada masyarakat tentang program-program strategis Karantina. Yaitu, peningkatan kompetensi SDM, kemudian revitalisasi laboratorium, dan digitalisasi pelayanan yang sedang di gagas saat ini.
“Kita juga ada fungsi penegakan hukum. Jadi sebagai upaya dari penegakan hukum, peraturan perkarantinaan dengan undang-undang nomor 21 tahun 2019. Tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Jadi itu harus tegak dan apabila memang ada pelanggaran, tentunya juga ini harus kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ada beberapa kasus yang sedang kita tangani dan ada kasus yang sudah kita selesaikan dengan P21. Tentunya juga berdasarkan Undang-undang. Kita yang secara administratif Ultimum Remidium.
“Jadi penegakan hukum pidana ini langkah terakhir. Kita dalam rangka penegakan hukum karantina jadi kalau memang ada pelanggaran atau mungkin tidak terpenuhinya persyaratan tentunya pertama adalah secara administratif,” ungkapnya.
Kalau memang bisa dilengkapi persyaratan, tentunya ini nanti akan kita tindaklanjuti dengan SOP. Berikutnya, kalau memang tidak terpenuhi tentunya nanti ada langkah-langkah tindakan karantina lain yang bisa berupa penolakan maupun pemusnahan
BKHTI hingga saat ini, berusaha agar arus barang atau logistik di pelabuhan ini tidak sampai terhambat. (M9)
Komentar