Detiknews.id Jakarta – Hasil Kajian Minyak Goreng membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan atas semua masalah dalam forum jurnalis yang diadakan secara daring kemarin sore di Jakarta. Forum tersebut menghadirkan Komisioner KPPU Ukay Karyadi dan Direktur Ekonomi Mulyawan Renamanggala. Berdasarkan hasil penelitian, KPPU menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng tersebut antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan Crude Palm Oil (CPO) di industri biodisel dan pasar internasional.
Komisioner KPPU Ukay Karyadi menuturkan, upaya penetapan harga oleh Pemerintah saat ini bagus dalam jangka pendek, namun di jangka panjang belum dapat menyelesaikan persoalan industri yang diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi dan kebijakan yang belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut.
“Penelitian dilaksanakan dan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 hingga mencapai Rp. 20.000 per liter dan adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng. Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan Pemerintah atau terdapat perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha,” tuturnya.
Lanjut Ukay, dijelaskan bahwa sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada. Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng.
“Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng,” jelasnya.
Komentar