Detiknews.id Surabaya – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil IV KPPU) mencatat telah menangani 15 laporan. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sepanjang Januari – 18 November 2025. Seluruh laporan tersebut kini berada pada tahap penyelidikan awal.

15 kasus dibongkar Kanwil IV KPPU, terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha. Hal ini disampaikan oleh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita. Didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Romi Pradhana Aryo, Selasa (18/11/2025).
Total 15 laporan, sebagian besar berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender sebanyak 4 laporan. Sementara itu, 11 laporan lainnya berasal dari sektor non-tender. Pada periode yang sama, Kanwil IV juga melaksanakan lima penyelidikan lanjutan. Terdiri dari dua penyelidikan terkait tender dan tiga penyelidikan di luar tender.
Di luar penegakan hukum, Kanwil IV turut mengintensifkan pengawasan berbasis kajian terhadap dinamika persaingan usaha dan kemitraan pada sejumlah sektor strategis.
Tahun 2025, kajian difokuskan pada kebijakan distribusi gabah di berbagai daerah, serta kondisi persaingan di sektor logistik dan pangan. Untuk sektor kemitraan, pengawasan diarahkan pada hubungan kemitraan di bidang peternakan dan perkebunan. Guna memastikan kepatuhan pelaku usaha, terhadap prinsip kemitraan yang sehat dan berkeadilan.
Memasuki akhir tahun, Kanwil IV juga memperketat pengawasan terhadap komoditas pangan di wilayah kerjanya.
“Pengawasan ini ditujukan, untuk mencegah potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Termasuk indikasi spekulasi harga, maupun pengurangan pasokan yang dapat memicu gejolak harga, serta mengganggu stabilitas pasar,” tutur Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Romi Pradhana Aryo.
Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita menegaskan, bahwa seluruh langkah penegakan hukum dan kajian pasar. Merupakan komitmen lembaga, dalam menjaga terciptanya iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.
“Kondisi pasar yang kompetitif dan berkeadilan diyakini dapat memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan serta pemerataan ekonomi di daerah,” pungkasnya. (M9)


Komentar