Detiknews.id Surabaya- Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), mengecam dan mengutuk tindakan anarkis atas kekerasan, terhadap Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, yang terjadi saat wawancara langsung dengan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Peristiwa terjadi saat liputan aksi demo yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), terkait polemik konten video Tiktok.
Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, Humaidi. Akibat penganiayaan, kekerasan yang dialaminya. Humaidi, harus dirawat di Rumah Sakit setempat. Karena menderita luka memar di tulang rusuknya. Atas kejadian yang berlangsung, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo harus bertanggung jawab.
Ketua Umum KJJT, Ade. S Maulana, yang memimpin ratusan jurnalis/wartawan komunitasnya, menuturkan, menyesalkan kejadian itu, tindakan yang dilakukan oknum yang diduga ‘pendukung‘ atau simpatisan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, itu termasuk merusak kebebasan pers, dan menghalang-halangi tugas wartawan.
Menurut Ade, pasal tersebut berbunyi. Menghalangi tugas wartawan diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tuturnya.
“Bila perlu kasus tersebut tidak jadi ‘bola liar’ segera ditarik dan ditangani pihak penyidik Polda Jatim, kami lebih percaya itu. Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ungkapnya, Senin (04/08/2025).
Lebih lanjut kata Ade, aksi solidaritas rekan-rekan KJJT siap akan memenuhi pintu gerbang Mapolda Jatim. Jika 1 kali 24 jam pihak Bupati Situbondo, tidak minta maaf secara terbuka kepada seluruh media baik cetak maupun elektronik.
“Jangan menguji ke kompakan profesi kami bapak Bupati, meski kami hanya bertugas sebagai kuli tinta di lapangan. Bupati harus bertanggung jawab. Dari Sabang sampai Merauke, mereka rekan seprofesi kami, jika ada rekannya tersakiti, jelas akan turun aksi sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap korban Humaidi dari media Radar Jawa Pos Group,” tegas Ade.
Melihat kronologi yang disampaikan terkait kejadian itu, jelas bahwa ada pelaku penganiayaan, yang bisa dijerat pasal 351 juncto UU pokok Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 18 ayat 1 tersebut.
Ade juga mengatakan, seharusnya Bupati Situbondo tidak arogan, tidak sok kuasa dan menghina rekan jurnalis yang sedang bertugas.
“Betapa pun reaksi dari jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa. Bupati tidak seharusnya menghina dan merendahkan profesi,” terangnya.
Ade selaku Ketua menyerukan, untuk memboikot kegiatan Bupati Situbondo, dan menolak menyiarkan informasi Pemkab Situbondo, sebagai wujud protes dan keprihatinan akan iklim kebebasan pers di Situbondo, Jatim, dan Indonesia.
“Ini yang justru kita khawatirkan terjadi, bahwa data penelitian Dewan Pers bahwa Berdasarkan data Dewan Pers, skor IKP Jawa Timur turun dari 76,55 poin pada 2023 (kategori Cukup Bebas) menjadi 67,45 poin pada 2024 (kategori Agak Bebas). Skor ini berada di bawah rata-rata nasional (69,46 poin), dan menempatkan Jawa Timur di peringkat 33 dari 38 provinsi, turun tajam dari posisi ke-14 pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kronologi aksi kekerasan yang dialami oleh Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, Humaidi. Antara lain:
Peristiwa terjadi pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 Wib. Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, Humaidi, tengah meliput aksi unjuk rasa sekelompok massa (LSM) yang memprotes pernyataan Bupati Situbondo Rio (panggilan.red) terkait konten video Tiktok. Kejadian berlangsung di sebelah utara Alun-Alun Situbondo.
Saat terjadi dialog antara Bupati Rio dengan puluhan aktivis. Humaidi bermaksud mengambil video. Ia juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati Rio. Saat dia mengajukan pertanyaan, Bupati Rio langsung menepis tangan Humaidi. Untungnya, handphone tidak sampai terjatuh dan tetap berupaya mengonfirmasi Bupati Rio terkait aksi demo LSM tersebut.
Kejadian berlangsung, hingga Bupati Rio masih menunjuk-nunjuk wajah Humaidi disaksikan pendemo dan wartawan dari media lain yang sedang melakukan tugas jurnalistik. Dalam kondisi terintimidasi, Humaidi berupaya mengambil handphone-nya dengan dua tangannya.
Tiba-tiba, entah kenapa Bupati Rio merampas handphone Humaidi dengan tangan kirinya. Humaidi berusaha mempertahankannya, dengan berusaha menarik handphone dari tangan kiri Bupati Rio, dengan menggunakan tangan kanannya. Humaidi sempat membentak Bupati Rio yang sudah berupaya merampas handphonenya. Sehingga memanggil reaksi dari pengawal bupati, yaitu satu anggota Satpol PP dan anggota Polres Situbondo.
Selang berapa menit kemudian Bupati Rio memaki Humaidi, tiba-tiba ada seseorang yang bukan peserta demo maupun bukan anggota Polres Situbondo, menarik tangan kiri Humaidi dari samping belakang. Begitu ditarik, Humaidi langsung dibanting di tengah kerumunan.
Saat itu juga Humaidi terjatuh. Namun, sebelum terjatuh seperti ada orang yang memukul satu kali dari belakang. Pada saat posisi duduk hanya merasakan satu tendangan dari samping kanan.
Akhirnya, sekira pukul 10.00 usai aksi demo. Humaidi masih mendapatkan makian dari Bupati Rio. Ditambah dengan ancaman dari simpatisan Bupati Rio. Sedangkan, kedatangan Humaidi dibantu temannya bernama Lubis (30) yang mendampingi dan kebetulan orang dekat Bupati.
Ironisnya, Bupati Rio juga mempermalukan Humaidi di depan banyak orang. Dengan perkataan tak pantas dan jorok. “Tidak punya malu dan sok-sokan, anda sebagai aktivis burik (anus)”. Tidak sepantasnya diucapkan oleh pejabat publik.
Saat Humaidi duduk di Pendapa, hendak dipertemukan Bupati Rio. Gagal, karena Bupati Rio langsung mengisi acara. Saat menunggu, ada anggota Polres Situbondo dengan humanis mendatanginya. Untuk memastikan keselamatan dan keamanan, diajak ke Polres untuk membuat laporan. Terkait kekerasan fisik yang dialaminya, sudah meminta visum et repertum dan hasilnya masih menunggu keterangan dari dokter.
Tetakhir kondisi Humaidi, dalam posisi berbaring di IGD di RSUD dr Abdoer Rahem, teman-teman wartawan/jurnalis banyak yang datang menjenguknya. Mereka terdiri dari anggota PWI, IWO, dan IJTI Situbondo.
Humaidi, sudah melaporkan kejadian saat meliput Bupati Rio, ke Polres Situbondo. Atas dugaan menghalang- halangi kinerja jurnalistik. Dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pihak terlapor adalah penyusup yang menarik tangan kiri Humaidi dan membantingnya. (M9)
Komentar