Ungkap 72 ton Bawang Bombay Ilegal, Kementan RI Apresiasi Ditreskrimsus Polda Jatim

Subdirektorat I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Indagsi)

Detiknews.id Surabaya – Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P., apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Jatim. Pasalnya, Subdit I Indagsi Unit IV berhasil mengungkap penyelundupan 72 ton Bawang Bombay, berkedok Cangkang Sawit. Negara dirugikan senilai Rp 4,5 Miliar.

Kementan RI apresiasi Ditreskrimsus Polda Jatim / M9

“Kami apresiasi, terimakasih kepada Ditreskrimsus Polda Jatim, yang telah berhasil mengungkap penyelundupan komoditas Bawang Bombay ilegal. Ini importirnya dari Belanda, masuk ke Malaysia kemudian ke Indonesia. Sebelumnya 14 kontainer ditambah empat kontainer, total 18 kontainer. Semua yang terlibat harus ditindak tegas,” tutur Kementan RI Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P.

Pemusnahan Bawang Bombay Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jatim / M9

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mewakili Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, menuturkan,

Subdit I Indagsi Unit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengungkap komoditas bawang bombay ilegal. Sebanyak empat kontainer dengan total berat sekitar 72 ton dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Ini tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang diterbitkan Balai Karantina,” ungkapnya.

Pengirimannya, menggunakan dokumen  yang tidak sesuai dengan isi muatan. Dalam dokumen Sub02/ DL/ 2512020233, tercantum isi kontainer berupa cangkang kelapa. Namun faktanya, menunjukkan muatan berupa bawang bombay, dalam kemasan karung dengan merek Cambridge Farm Onion dan Waterman.

Lanjutnya, untuk lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), meliputi Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah Blok D-23 Surabaya serta Depo Meratus, Jalan Tanjung Tembaga No. 5–7 Surabaya.

“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan tiga kontainer bernomor MRTU2034036–1692222, MRTU2045679–1817368, dan MRTU2050839–1817366 di Depo Meratus Surabaya, yang juga memuat bawang bombay tanpa sertifikat karantina,” jelasnya.

Kanit Indagsi Unit IV Kompol Teguh Setiawan, menjelaskan, dari hasil ungkap kasus sementara. Pihaknya menetapkan SS (51) warga KalimantanTengah, Direktur PT Kurnia Sukses Semesta. Sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan komoditas pertanian, berupa bawang bombay impor ilegal.

“Kami menyebut ilegal, barang tersebut tanpa dokumen karantina resmi. Aksi ilegal  dilakukan dengan modus, pemalsuan dokumen pengiriman yang mencantumkan komoditas cangkang sawit. Pemeriksaan terhadap saksi, mengungkap bahwa pada periode Oktober hingga November 2025, tersangka SS telah mengirim sebanyak 14 kontainer,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, SS diduga dibantu oleh adiknya SY, dan diduga melibatkan MK, selaku Customer Service Meratus Cabang Kumai, sebagai saksi. Untuk menerbitkan Shipping Instruction tidak resmi, serta membantu penerbitan Delivery Order (DO). Guna pengambilan kontainer setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Seluruh transaksi jasa pemesanan kontainer dan pengangkutan, melalui Meratus Line dilakukan oleh tersangka. Sebesar Rp 19.346.220,-, ditransfer dari rekening pribadi tersangka, ke rekening perusahaan pelayaran tersebut.

Motif tersangka, diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan bawang bombay impor. Masuk tanpa prosedur resmi karantina tumbuhan. Baik antar area maupun dari negara asal, dengan cara menyamarkan jenis komoditas pada dokumen pengiriman.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 miliar, dengan perhitungan harga bawang bombay sekitar Rp 300 ribu per sak, dikalikan 18 kontainer. Dengan rata-rata isi 700 sak per kontainer. Hingga kini, kami masih menelusuri potensi kerugian negara, secara menyeluruh, dari seluruh pengiriman ilegal yang telah dilakukan,” ungkapnya.

Pemusnahan 72 Ton Bawang Bombay, juga  dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, Kadis Pertanian Jatim, dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jatim.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Huruf (a) (c) UU Nomor 21 tahun 2019. Juga Pasal 35 ayat (1) huruf (a) (c). tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dijerat pidana penjara maksimal dua tahun, atau denda maksimal Rp. 2 miliar. Kasus ini masih dikembangkan, untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (M9)

ads

Komentar

Berita Terkait