Tragedi Pembunuhan, Sang Pacar Diamankan Satreskrim Polres Madiun

Detiknews.id Madiun – Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna didampingi Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Abrianto menggelar ungkap kasus pembunuhan. Polres Madiun berhasil mengamankan IR (28) asal Klaten Jawa Tengah. Pasalnya telah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya yang bekerja sebagai karyawan di Ponorogo.

Polres Madiun ungkap kasus pembunuhan / M9

Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna menuturkan, hari ini Polres Madiun berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap pacarnya yang dipacari sejak tahun 2022.

“Motif Pelaku melakukan aksi tersebut bertujuan untuk menguasai harta benda milik korban dan juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri pelaku,” tuturnya.

Menurut Wakapolres, awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui medsos pada akhir tahun 2022 kemudian keduanya bertukar kontak.

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 korban dan pelaku janjian kemudian sekira pukul 15.00 Wib pelaku datang ke tempat kost korban dan sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib pelaku melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp. 100 ribu dalam jumlah banyak, di situlah muncul niat pelaku untuk menguasainya,” ungkapnya.

Lanjutnya, kemudian pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 10.00 Wib pelaku korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP. Pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya. Lalu, mengambil tali tas milik korban yang berada disampingnya untuk mengikat leher korban, menginjak kepala korban dari belakang beberapa kali hingga membentur lantai.

“Setelah itu, mengambil kabel antena TV untuk mengikat kedua tangan dan kaki korban, menyumpal mulut korban menggunakan handuk, setelah itu pelaku pergi sambil membawa 1 buah dompet milik korban yang berisi uang ± sebesar 5 juta rupiah, 2 buah HP, dan 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max,” jelasnya. Selasa (11/07/2023)

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 1 utas kabel antena, 1 buah potong tali tas slempang warna pink, 1 buah handuk, 1 buah kacamata kondisi rusak, 1 potong celana jean pendek warna biru, 1 buah tank top warna warna abu-abu, 1 buah bra warna biru dan 1 buah celana dalam warna biru.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait