Tragedi di SMAK Frateran Surabaya, HKPI Akan Ungkap Kasusnya

Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia

Detiknews.id Surabaya – Tragedi SMAK Frateran Surabaya, yang mengakibatkan meninggalnya siswa SMPK Angelus Custos. Karena sengatan  listrik saat ujian PJOK. Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), peduli dan komitmen untuk mengungkap kasus dibaliknya. Kejadian naas tersebut, terjadi di SMAK Frateran Surabaya, pada 28 Maret 2025 lalu.

Tiga perwakilan HKPI dari pusat, mendatangi Polrestabes Surabaya. Guna menanyakan perkembangan penyelidikan, serta menyampaikan aspirasi para anggotanya. Mereka disambut baik oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfie Sulistiawan dan Kasatreskrim Aris Purwanto.

Ketiga perwakilan tersebut, antara lain: Andika DC, SH, Vonny Lukito, dan Didit Wicaksono. Mewakili ribuan anggota HKPI dengan kuasa dari 36 anggota lainnya.

Andika, menegaskan, bahwa HKPI memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini bukan hanya karena korban adalah anak dari salah satu anggota HKPI, tetapi juga karena adanya dugaan penyimpangan serius dalam penanganannya.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Andika dalam keterangannya.

HKPI juga menyampaikan, keberatan keras terhadap isu yang menyebut keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp 2 miliar dari pihak sekolah. Tuduhan tersebut dianggap sebagai fitnah keji yang menyakiti perasaan keluarga korban. Mana ada orang tua rela menjual nyawa anaknya dengan materi.

“Desas-desus itu sangat menyakitkan dan tidak manusiawi,” tambahnya, Jum’at (06/06/2025)

Dalam audiensi tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfie Sulistiawan di dampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menyampaikan,  bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan secara intensif dan profesional.

“Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujar Kombes Pol Lutfie Sulistiawan.

Sementara itu, Didit Wicaksono, perwakilan Korwil HKPI Jawa Timur, menegaskan, bahwa organisasinya akan terus mengawal proses hukum sampai ada kejelasan atas penyebab kejadian tragis ini. Bahwa surat tugas ini telah di tanda tangani oleh ketua HKPI pusat Bapak H. Martin Erwan, S.H., M.H dan Sekjen HKPI Kevin Tandra S.H,L.LM.

“Kami juga ingin memastikan ada langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, Ketua HKPI pusat Pak Martin Erwan pun yang tanda tangani langsung,” ungkap Didit.

HKPI berharap, semua pihak yang bertanggung jawab segera diproses. Sesuai hukum yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak korban. (M9)

Komentar

Berita Terkait