Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim yang berlokasi di Mapolda Jatim di Jalan Raya Ahmad Yani Surabaya, sedang melakukan update perkembangan kasus pemerkosaan dan pencabulan. Di ruang kerjanya Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra A. Ratulangi memimpin rapat koordinasi terkait kasus ini didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
” Saat ini penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tsk MSAT, dengan maksud untuk membatasi gerak tsk MSAT agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan,” tutur Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra A. Ratulangi.
Masih dengan Pitra, penyidik telah memberi kesempatan kepada MSAT (tersangka.red) waktu 1 minggu untuk memenuhi panggilan kedua. Dengan pertimbangan diberi waktu 1 Minggu supaya MSAT punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan ke 2 Penyidik Renakta.
” Ditreskrimum Polda Jatim untuk diambil keterangan. Dan memang hari ini ada seseorang yang mengaku suruhan MSAT, meminta Penyidik Renakta untuk minta diundur pemeriksaannya. Hal ini dilakukan dengan alasan yang tidak bisa dituruti oleh Penyidik permintaannya,” ungkapnya. Selasa (28/01/2020)
Pitra menambahkan, yang jelas karena hingga saat ini MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas. Maka langkah selanjutnya Penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku. Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” pungkasnya. (M9)
Komentar