Sindikat Uang Palsu Miliaran Rupiah Dibongkar Jajaran Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Polres Kediri bersama Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Perbankan berhasil membongkar sindikat uang palsu. Sejumlah 2 Miliar uang palsu dicetak dan beredar di masyarakat senilai Rp. 800 Juta. Diduga Pegawai Negeri Sipil, ASN Pemkab Depag bernama Said warga Purworejo Grobogan Jawa Tengah, sebagai pendana dari Miliaran uang palsu. Ditangkap beserta 10 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jatim.

Jajaran Polda Jatim berhasil membongkar sindikat uang palsu / M9

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, didampingi Kepala Perwakilan BI Jatim Budi Hanoto, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menuturkan, kami apresiasi kinerja Polres Kediri dibantu jajaran Polda Jatim yang telah berhasil membongkar Pabrik produksi uang palsu.

“Pabrik Home Industri yang mencetak uang Palsu digrebeg Polres Kediri dan jajaran Polda Jatim, lengkap bersama mesin pencetak uang palsu. Dari penggrebekan ini, kami berhasil mengamankan 11 tersangka bersama barang bukti berupa mesin pencetak uang dan uang palsu,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan BI Jatim Budi Hanoto menjelaskan, uang palsu bisa dilihat dengan 3 cara. Diraba, dilihat dan diterawang.

“Uang asli warnanya lebih terang, garis pengamannya lebih canggih dan embos gambarnya lebih jelas. Sedangkan uang palsu kebalikannya, untuk uang palsu jelas jauh berbeda. Selain itu menggunakan kertas biasa, masyarakat harus waspada,” jelasnya.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, memaparkan, terungkapnya peredaran uang palsu ini berawal dari laporan sebuah BANK dikawasan Kediri.

“Modusnya dengan menukar Rp. 10 juta uang asli mendapatkan Rp. 20 juta uang palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka dan barang bukti uang senilai 800 juta rupiah beserta peralatan pembuatan industri berkapasitas besar. Satu dari tersangka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Said, selaku Asn Pemkab Purworejo Grobokan Jawa Tengah selaku pendana dalam proses pembutan uang palsu tersebut,” paparnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati hati. Uang palsu tidak ada harganya, bukan jumlah miliarannya tapi setiap lembarnya.

“Untuk jaringan ini seluruh Indonesia, kami punya data base dari semua jaringan baik di Kediri, Bandung, Jakarta dan daerah lainnya. Kami apresiasi kinerja Kapolres dan didukung oleh Dirkrimsus. Menjadi contoh wilayah lainnya, ini menjadi pantauan kami dari data jaringan pembuatan uang palsu terbesar di Jawa. Kami akan melakukan pengembangan lebih luas lagi, untuk mengungkap jaringan lebih besar lagi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, 11 tersangka terancam pasal 36 ayat (1)(2) dan (3) tentang uang dan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai 50 juta rupiah. (M9)

Komentar

Berita Terkait