Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polres jajaran menggelar ungkap kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor), berhasil mengungkap sebanyak 405 kasus dan 243 tersangka. Hasil ungkap OPS Sikat Semeru 2024, yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko, dan didampingi oleh Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono, Wakasatreskrim AKP Teguh Setiawan dan Kanitreskrim Polsek Jajaran mewakili.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menuturkan, hari ini Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Sikat Semeru 2024. Terima kasih kepada masyarakat, anggota jajaran, serta kepada masyarakat yang telah membantu dalam pengungkapan kasus ini.
“Terimakasih kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan informasi kepada seluruh jajaran, baik itu dari Polrestabes Surabaya, maupun ke Polsek jajaran. Hari ini hasil pengungkapan OPS Sikat Semeru 2024, yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024,” jelasnya.
Menurutnya, Ops Sikat Semeru 2024 ini, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebanyak 405 kasus, dengan rincian 243 tersangka.
“Kami mengungkap dari Curanmor sejumlah 298 kasus, dengan 141 tersangka, Curat atau pencurian dengan pemberatan sejumlah 65 kasus dengan 65 tersangka, Curas atau pencurian dengan kekerasan ada 27 kasus, dengan 21 tersangka. Untuk Curat, terdiri dari 65 kasus, dengan 65 tersangka,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Wimboko, dari hasil pengungkapan, seluruh jajaran sudah mengungkap tindak pidana yang terdaftar dalam OPS Sikat Semeru 2024, setiap Polsek dan jajaran Polrestabes Surabaya, yaitu dari Jatanras dan Resmob, lebih dari dari 100.
“Reskrim jajaran seluruhnya bekerja maksimal, walaupun masih banyak PR yang harus diungkap, dan bekerja keras untuk bisa menjadi amanah, dan menjadi pelindung terbaik bagi masyarakat kota Surabaya,” jelasnya.
Wimboko juga menjanjikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan ini juga akan di kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, sebagai mana perintah dari Kapolri, Kapolda dan Kapolres.
“Kami akan siapkan hot Line yang ada kaitan dengan pengaduan tersebut, jadi ada jenis kendaraan, noka, nosinnya, dan nanti di cocokkan administrasinya, silahkan membawa, BPKB, STNK, dan surat laporan saat dilaporkan, nanti akan diproses dengan penyidikan baru bisa diambil,” pungkas Wimboko.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal variatif sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Antara lain, Pasal 363 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 55 KUHP. (M9)
Komentar