Satreskrim Polres Gresik Ungkap Penipuan Modus Cek Kosong untuk Alat Pembayaran

Polres Gresik

Detiknews.id Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran. Tersangka adalah RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, yang ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025.

Kasus ini berawal pada Juli 2024 saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru. Tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.

“Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp. 3 miliar sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/08).

Penolakan pencairan terjadi berulang kali pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Setelah korban melapor, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan RSFR sebagai tersangka dan memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

“Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Abid.

Barang bukti yang disita antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp. 3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal.(D1)

Komentar

Berita Terkait